Bawaslu Tindaklanjuti 14 Pelanggaran Kampanye Pilkada Jabar

 


CIANJUR NEWS- Sebanyak 14 kasus pelanggaran kampanye Pilkada Serentak 2024 telah ditangani, dan dua di antaranya telah ditangani oleh polisi. Kasus-kasus ini dilaporkan ke Bawaslu Jawa Barat.

Menurut Syaiful Bachri, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat, termasuk mengawasi 102.624 kegiatan kampanye oleh calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

Dia juga menyatakan bahwa tujuh puluh kasus dugaan pelanggaran telah ditangani Bawaslu selama masa kampanye, yang berlangsung sejak 25 September hingga 20 Oktober 2024.

Dari 70 dugaan pelanggaran tersebut, 47 telah didaftarkan, 18 tidak memenuhi syarat untuk didaftarkan, dan 5 masih dalam proses penyelidikan awal. Dari 47 dugaan pelanggaran yang didaftarkan dan telah diselesaikan, 14 merupakan pelanggaran yang ditindaklanjuti, termasuk 2 yang telah dilanjutkan proses penyidikan kepolisian, dan 33 bukan pelanggaran pemilihan.

Dia menyatakan Bawaslu Jabar sedang menangani 14 kasus dugaan pelanggaran kampanye di Kabupaten Cianjur (2 kasus), Kota Tasikmalaya (1 kasus ), Kabupaten Ciamis (3 kasus), Kabupaten Indramayu (3 kasus), Kabupaten Kuningan (3 kasus), Pangandaran ( 1 kasus), dan Depok (1 kasus).

Dari 70 dugaan pelanggaran, Bachri menyatakan bahwa 53 diantaranya berasal dari laporan masyarakat, dan 17 berasal dari temuan Bawaslu. Sebanyak 14 dari dugaan pelanggaran tersebut merupakan tindakan kepala atau perangkat desa yang menguntungkan atau merugikan paslon.

Lebih lanjut dia menyatakan bahwa ASN melakukan 12 dugaan yang menguntungkan atau merugikan paslon, serta 13 dugaan yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada paslon.

Bachri juga menyatakan bahwa dari 47 dugaan pelanggaran yang telah ditangani oleh Bawaslu, 14 di antaranya merupakan pelanggaran pemilu yang ditindaklanjuti.

Dia menyatakan bahwa dua kasus telah diserahkan kepada polisi untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasus kedua tersebut adalah dugaan janji atau pemberian uang atau materi lainnya di Kabupaten Pangandaran dan dugaan ASN yang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan paslon tertentu di Kabupaten Cianjur. [Nada]***

Post a Comment

0 Comments