CIANJUR NEWS-Dua pengedar obat terlarang ditangkap oleh petugas Polres Cianjur bersama barang bukti sebanyak 1.314 butir.Menurut AKP Septian Pratama Putra, Kasubbag Narkoba Polres Cianjur, pelaku kedua adalah RA (21) perempuan yang tinggal di Kecamatan Cianjur dan RM (27) yang tinggal di Kecamatan Gekbrong.Setelah masyarakat melaporkan aktivitas keduanya yang sering melakukan transaksi obat terlarang, keduanya ditangkap.
Di Cianjur, Minggu (20/10/2024), Septian mengumumkan bahwa RA berhasil ditangkap di sebuah warung di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Kelurahan Sawahgede, Kecamatan Cianjur, sedangkan RM berhasil ditangkap di sebuah perumahan di Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong.
Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah ditahan di Polres Cianjur untuk diproses sesuai undang-undang dan untuk mengembangkan kasus tersebut.
Barang bukti yang diambil oleh kedua pelaku terdiri dari 1.314 butir obat Tramadol dan dua telepon selular, masing-masing diancam dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Menurutnya, “Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke kepolisian jika menemukan indikasi atau jaminan adanya praktik peredaran gelap maupun mempromosikan narkoba.”
Untuk memastikan bahwa Cianjur tidak lagi memiliki barang haram dan terlarang, pemerintah melakukan patroli ke berbagai lokasi di mana obat terlarang, narkoba, dan minuman keras tersebar luas, dan melibatkan masyarakat.
Dia menyatakan bahwa mereka telah mengirimkan anggota ke setiap daerah yang dianggap rawan dan segera menanggapi setiap laporan dari masyarakat. Tujuan kami adalah untuk menghentikan pelaku gerak , pengedar, dan penjual miras sehingga Cianjur tidak lagi terkena penyakit masyarakat. (Merah) [NADA]***
0 Comments