CIANJUR NEWS- Bawaslu Jawa Barat melaporkan 34 dugaan pelanggaran Pilkada serentak 2024, yang dilaporkan hingga 12 Oktober 2024. Bahkan, mereka menemukan 12 dugaan pelanggaran selama masa kampanye.
Setelah rapat koordinasi terkait produk hukum dan produk hukum non peraturan Bawaslu untuk Pilkada serentak 2024, Usep Agus Jawari, Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jabar, menyampaikan hal itu.
Usep menyatakan pada Kamis (17/10) di Hotel Savoy Homann, Kota Bandung, bahwa secara keseluruhan ada 46 dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu. Usep menjelaskan bahwa dari 46 pelanggaran, 29 di antaranya telah didaftarkan untuk ditindaklanjuti, delapan tidak didaftarkan, dan empat laporan dan lima laporan sedang diperbaiki oleh pelapor.
Menurutnya, ada empat dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN. Ada sembilan dugaan terkait kepala desa, delapan terkait politik uang, tiga terkait kampanye di tempat ibadah, tiga terkait tempat pendidikan, dan dua dugaan terkait pihak kampanye yang dilarang.
Tidak hanya itu, terdapat tujuh kasus dugaan pelanggaran menggunakan fasilitas negara, dua kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara, dan satu kasus dugaan menghalangi kampanye pasangan lain.
Menurutnya, ada kampanye yang tidak sesuai jadwal itu dua dugaan, pejabat daerah yang melakukan kampanye tanpa memotong satu dugaan, ada juga kampanye yang mengandung materi ujaran kebencian seperti penghinaan atau hoax itu dua dugaan, kemudian pengrusakan alat peraga kampanye empat dugaan, dan kemudian ada pelanggaran hukum lainnya di seluruh Provinsi Jawa Barat.
Usep menyatakan bahwa dugaan pelanggaran paling sering terjadi di Kabupaten Cianjur, Indramayu, dan Bandung. Singkatnya, mereka telah dibawa ke pihak kepolisian di Kabupaten Cianjur karena melakukan pelanggaran pidana pemilu.
Sehubungan dengan dugaan, ASN melakukan kampanye. Oleh karena itu, pada saat itu, ASN secara eksplisit mendukung salah satu calon. Tandanya, "Saat ini sudah dilimpahkan ke kepolisian untuk dilakukan penyelidikan oleh Bawaslu".[Nada]***
0 Comments