Kejari Cianjur Sukses Menjaga Uang Negara Sebesar Rp2,1 Miliar

 


CIANJUR NEWSKejaksaan Negeri Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, telah mengungkap kasus korupsi dengan menggunakan kredit fiktif. Hasilnya, uang negara sebesar Rp2,1 miliar telah dikembalikan kepada terduga pelaku pegawai BRI Cianjur.Sejak awal Oktober, seorang pegawai bank diduga melakukan korupsi, menurut Kepala Kejari Cianjur Kamin di Cianjur, Kamis (17/10/2024).


Menurutnya, penyelidikan dimulai langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Cianjur Amalia Sari, yang melakukan klarifikasi ke bank mengenai kemungkinan kerugian, di mana terduga pelaku adalah seorang pegawai dengan modus kredit fiktif.
Selang beberapa hari penyelidikan dan klarifikasi dilakukan ke bank, terduga pelaku mengembalikan uang yang dihasilkan dari kredit fiktif yang dikorrupsi, senilai Rp 2,1 miliar.

Karena pengembalian uang, pihaknya tidak melakukan pemeriksaan lebih lanjut atau mengambil tindakan hukum terhadap terduga pelaku. Akibatnya, kasus tersebut ditutup.
Dia menyatakan bahwa pelaku yang diduga kooperatif dengan mengembalikan uang senilai Rp 2,1 miliar ke Kejari Cianjur, karena berperilaku baik pelaku tidak dilakukan proses hukum.

Namun, empat bulan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Cianjur mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi melibatkan AP dan AAR, dua pegawai Bank BRI Cianjur, dan seorang calo kredit ZN, yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp3,1 miliar.

Menurut Kamin, Kepala Kejari Cianjur, kasus dugaan korupsi tersebut ditemukan sebagai akibat dari banyaknya kredit macet di kantor bank unit di Kecamatan Warungkondang dan Kecamatan Sukanagara.
Dia menyatakan bahwa total kredit macet di dua bank BRI tersebut adalah Rp3,1 miliar, dengan rincian di Kecamatan Warungkondang sebesar Rp1,4 miliar dan di Kecamatan Sukanagara sebesar Rp1,7 miliar.

Kedua pelaku melibatkan ZN, juga dikenal sebagai calo kredit fiktif. ZN mendapatkan dokumen
kreditdari nasabah atau meminjam uang di nama nasabah untuk mendapatkan fasilitas kredit yang dikenal sebagai kredit topengan.

Tersangka AP bertindak di Kantor Unit Sukanagara selama dua tahun dari 2020 hingga 2022, sedangkan AAR dan ZN bertindak di Kantor Unit Sukanagara. Akibatnya, pihaknya meminta keterangan saksi dari sekitar 60 klien.[Nada]***

Post a Comment

0 Comments