CIANJUR NEWS-Pemerintah Kabupaten Cianjur secara tidak sengaja menghapus retribusi kakus dari potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Akibatnya, potensi PAD sebesar ratusan juta rupiah telah hilang karena undang-undang yang menghapus sektor retribusi tersebut.Pada tahun 2024, PAD dari sektor biaya penyedotan kakus atau limbah toilet akan menjadi kosong. Padahal target dan capaian retribusi sektor tersebut mencapai ratusan juta rupiah pada tahun-tahun sebelumnya. Misalnya, pada tahun 2023, retribusi sektor tersebut mencapai RP 118 juta rupiah.
Sehubungan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, retribusi penyedotan kakus akan dihilangkan pada 2024, kata Hendri Prasetyadi, Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Cianjur.
Kamis, 31 Oktober 2024, dia menyatakan, "Jadi memang tidak ada pemungutan retribusi penyedotan kakus. Undang-undangnya tahun 2022, karena ada masa sosialisasi, baru diterapkan pada tahun 2022."
Dia menyatakan bahwa sejak dia diberhentikan dari pembayaran, pihaknya belum melakukan layanan sedot kakus. Ini karena dia masih menyelidiki jumlah sewa kendaraan dinas.
Dia menyatakan bahwa pelayanan belum ada lagi karena masih dihitung untuk sewa kendaraan. Oleh karena itu, tidak ada retribusi melainkan pendapatan dari sewa kendaraan.
Hendri juga menyatakan bahwa pihaknya tidak bekerja sama dengan pihak ketiga atau perusahaan swasta terkait penyedotan kakus.
Dia menyatakan bahwa tidak ada kerjasama dengan pihak mana pun. Kendaraan dinas tidak untuk digunakan pihak di luar dinas. Jika begitu, tentu ada kerjasama tertulis, tetapi sampai saat ini belum ada.
Sementara itu, Anton Ramadhan, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik Cianjur Riset Center (CRC), menyatakan bahwa penghapusan biaya penyedotan kakus adalah sesuatu yang tidak masuk akal. Menurut Anton, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tidak menyatakan bahwa biaya penyedotan kakus harus dihilangkan.
Menurutnya, "Kami melihat Undang-Undang dan tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan menghilangkan retribusi penyedotan sampah. Sebaliknya, Pasal 88 ayat 8 menyatakan bahwa penambahan jenis retribusi selain jenis retribusi yang disebutkan pada ayat 1, 2, 3 dan 4 ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Jadi, dari UU Nomor 1, pelaksanaannya ada di peraturan pemerintah."
Dia berpendapat bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menetapkan secara jelas bahwa sumber PAD dari sektor retribusi penyedotan kakus pada tahun ini harus tetap ada.
Pada pasal 29 ayat 1, disebutkan bahwa pemerintah daerah menyelenggarakan pelayanan kebersihan sebagaimana disebutkan dalam pasal 27 ayat 1 huruf b, dan salah satunya meliputi (huruf d) penyediaan dan/atau penyedotan kakus."
Tak hanya PP, Anton juga menyatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memperkuat PAD pada sektor retribusi penyedotan kakus.
Dia menyatakan bahwa hal itu sama dengan PP karena pelayanan kebersihan diselenggarakan oleh pemerintah daerah, termasuk penyediaan dan penyedotan kakus. Oleh karena itu, semuanya jelas dan ketidakhadiran PAD di sektor penyedotan kakus harus dipertanyakan dan diselesaikan secara menyeluruh.
Meskipun dihilangkan, penyedotan kakus tetap dilakukan dengan pihak ketiga. Namun, kendaraan yang digunakan ialah kendaraan berplat merah atau kendaraan dinas.
Orang yang tinggal di perumahan di Jalan KH Abdullah bin Nuh, yang ingin tetap anonim, mengatakan bahwa beberapa hari lalu dia mencari layanan sedot kakus untuk rumahnya.
Dia mengatakan, "Saya cari di Google, mungkin ada kontak pihak swasta, hingga akhirnya sepakat untuk datang ke rumah."
Namun, dia mengaku terkejut ketika kendaraan atau truk berplat merah yang datang. Dia juga membayar tarif yang diminta petugas setelah kakus disedot.
Mobil dinas yang datang membuat saya terheran-heran. Saya pikir saya harus menghubungi jasa sedot kakus swasta. Dia menyatakan bahwa tarif yang dia tetapkan adalah Rp 750 ribu berdasarkan jarak rumah saya dan pertimbangan tambahan.
Dengan menetapkan tarif pada pemohon, Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadi, akan menyelidiki kendaraan dinas yang digunakan untuk menyedot kakus.
Dia kemudian menyatakan, "Kita akan telusuri, tentu kalau ada pematokan tarif itu pungli. Saya coba cari tahu dulu apakah benar seperti itu atau ada fakta lainnya."[Maqdis]***
Sementara itu, Anton Ramadhan, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik Cianjur Riset Center (CRC), menyatakan bahwa penghapusan biaya penyedotan kakus adalah sesuatu yang tidak masuk akal. Menurut Anton, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tidak menyatakan bahwa biaya penyedotan kakus harus dihilangkan.
Menurutnya, "Kami melihat Undang-Undang dan tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan menghilangkan retribusi penyedotan sampah. Sebaliknya, Pasal 88 ayat 8 menyatakan bahwa penambahan jenis retribusi selain jenis retribusi yang disebutkan pada ayat 1, 2, 3 dan 4 ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Jadi, dari UU Nomor 1, pelaksanaannya ada di peraturan pemerintah."
Dia berpendapat bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menetapkan secara jelas bahwa sumber PAD dari sektor retribusi penyedotan kakus pada tahun ini harus tetap ada.
Pada pasal 29 ayat 1, disebutkan bahwa pemerintah daerah menyelenggarakan pelayanan kebersihan sebagaimana disebutkan dalam pasal 27 ayat 1 huruf b, dan salah satunya meliputi (huruf d) penyediaan dan/atau penyedotan kakus."
Tak hanya PP, Anton juga menyatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memperkuat PAD pada sektor retribusi penyedotan kakus.
Dia menyatakan bahwa hal itu sama dengan PP karena pelayanan kebersihan diselenggarakan oleh pemerintah daerah, termasuk penyediaan dan penyedotan kakus. Oleh karena itu, semuanya jelas dan ketidakhadiran PAD di sektor penyedotan kakus harus dipertanyakan dan diselesaikan secara menyeluruh.
Meskipun dihilangkan, penyedotan kakus tetap dilakukan dengan pihak ketiga. Namun, kendaraan yang digunakan ialah kendaraan berplat merah atau kendaraan dinas.
Orang yang tinggal di perumahan di Jalan KH Abdullah bin Nuh, yang ingin tetap anonim, mengatakan bahwa beberapa hari lalu dia mencari layanan sedot kakus untuk rumahnya.
Dia mengatakan, "Saya cari di Google, mungkin ada kontak pihak swasta, hingga akhirnya sepakat untuk datang ke rumah."
Namun, dia mengaku terkejut ketika kendaraan atau truk berplat merah yang datang. Dia juga membayar tarif yang diminta petugas setelah kakus disedot.
Mobil dinas yang datang membuat saya terheran-heran. Saya pikir saya harus menghubungi jasa sedot kakus swasta. Dia menyatakan bahwa tarif yang dia tetapkan adalah Rp 750 ribu berdasarkan jarak rumah saya dan pertimbangan tambahan.
Dengan menetapkan tarif pada pemohon, Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadi, akan menyelidiki kendaraan dinas yang digunakan untuk menyedot kakus.
Dia kemudian menyatakan, "Kita akan telusuri, tentu kalau ada pematokan tarif itu pungli. Saya coba cari tahu dulu apakah benar seperti itu atau ada fakta lainnya."[Maqdis]***
0 Comments