Perempuan Yang Menyimpan Sabu Diciduk Satresnarkoba Polres Cianjur Karena Diduga Didapat dari Suami Yang Sedang Dipenjara


CIANJUR NEWS-
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur kembali menunjukkan prestasi yang luar biasa dalam memerangi peredaran narkoba.

Selasa (22/10), seorang wanita berinisial S (23) ditangkap di rumahnya di Desa Sukamulya, Kecamatan Warungkondang karena ditemukan menyimpan sabu seberat 44,78 gram. Informasi masyarakat menyebabkan penangkapan ini.

AKP Septian Pratama Putra, Kasatresnarkoba Polres Cianjur, menjelaskan bagaimana penangkapan terjadi. “Pada Minggu, 20 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, kami menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu oleh seseorang berinisial S. Kami langsung melakukan penyelidikan dan pada pukul 22.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 plastik klip bening berisi sabu,” kata AKP Septian.

Selain sabu seberat 44,78 gram, barang bukti yang berhasil diamankan termasuk timbangan elektrik dan dua ponsel. S mengatakan bahwa ia mendapatkan narkoba tersebut dari suaminya, DF (24), yang saat ini ditahan di Lapas Kelas II B Cianjur.

"Atas perbuatannya, S dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambah AKP Septian.

“Kami tidak akan berhenti dalam upaya memberantas peredaran narkoba, meski pelakunya adalah perempuan,” tegas Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha.

Penemuan ini menunjukkan upaya terus-menerus Satresnarkoba Polres Cianjur untuk menghentikan penyebaran narkoba di wilayah tersebut.

Diharapkan komitmen ini akan membuat para pelaku jera dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat. [Nada]***

Post a Comment

0 Comments