CIANJUR NEWS- Selama satu pekan terakhir, petugas Polres Cianjur berhasil menangkap 572 kantong oplosan minuman keras dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). KRYD diadakan selama satu pekan, kata Wakapolres Cianjur Kompol Handreas Ardian. MenurutHandreas, selama periode tersebut, sebanyak 572 botol atau kantong minuman keras berhasil diamankan dari berbagai daerah di wilayah hukum Polres Cianjur.Senin 21 Oktober 2024, Handreas menyatakan, "Kami mengimbau kepada masyarakat KabupatenCianjur untuk menghindari minuman keras, karena akan berakibat buruk pada kesehatan bahkan dapat menyebabkan kematian, apalagi yang diminum merupakan miras oplosan."
Selain itu, AKP AnjarMaulana, Kasat Lantas Polres Cianjur, bersama dengan anggota unit Lantas Polres Cianjur, telah mengamankan ratusan knalpot brong yang tidak memenuhi spesifikasi.
Tidak kurang dari 293 knalpot brong berhasil ditangkap, dengan 200 diambil oleh unit Lantas dan 93 lainnya diambil oleh Polsek jajaran.
Selain itu, dia menyatakan, "Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan knalpot yang sesuai standarisasi, dan menghindari penggunaan knalpot brong."
Selama tujuh hari, Kepolisian Kabupaten Cianjur bersama dengan Polsek Jajaran melakukan pelatihan terhadap 38 orang yang dicurigai sebagai preman saat melakukan patroli di wilayah hukum kepolisian tersebut.[NADA]***
0 Comments