CIANJUR NEWS- Seorang ibu muda berinisal SV (23) ditangkap polisi di Cianjur, Jawa Barat, karena diduga mengedarkan 50 gram narkoba jenis sabu. SV terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun karena tindakannya.
Menurut AKP Septian Pratama, Kasubbag Narkoba Polres Cianjur, awalnya ada laporan tentang penyebaran penyebaran di wilayah Desa Sukamulya, Kecamatan Warungkondang.
Selasa (22/10/2024), dia menyatakan, "Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi identitas pelaku yang ternyata merupakan seorang perempuan berinisal SV".
Dia menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan bahwa SV mendapatkan narkoba dari suaminya, DF, yang saat ini dicari oleh polisi.
Dia menyatakan, "Pengakuannya dapat dari suami. Kita masih gali dimana suami berada."
Menurut Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, SV dikenakan pasal 132 juncto pasal 114 juncto pasal 112 karena perbuatannya. Menurutnya, "Pelaku terancam kurungan penjara maksimal selama 20 tahun."
Sementara itu, SV mengatakan bahwa ia menjual dan mengirimkan narkoba untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan membiayai anak-anak yang berusia dua tahun.
Karena anak-anak masih kecil, Anda harus mengeluarkan biaya untuk keluarga dan mereka. Oleh karena itu, kirimkan. Selain itu, belum sempat mendapatkan keuntungan yang signifikan karena ini baru pertama kali. Dia menyatakan, "Polisi harus menangkap orang pertama".[Nada]***
0 Comments