Tidak Ada Tindakan Tegas Terhadap PT LLI di Cianjur yang Melanggar Peraturan

 


CIANJUR NEWS- Orang-orang di Kampung Cisarua, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, meminta pihak yang berwenang di Kabupaten Cianjur untuk mengambil tindakan tegas terhadap proyek pembangunan gedung "Peyamakan Kulit" yang dikerjakan PT Lianhua Leather Industri (PT-LLI) di Jalan Perintis Kemerdekaan, juga dikenal sebagai Jebrod. Proyek ini dianggap tidak sah karena karyawannya belum menggunakan alat pelindung diri (APD) dan alat pelindung kerja (APK).

Setelah penyelidikan lapangan, Saepul Nazar, Ketua Forum Pengawas Pembangunan Jasa Kontruksi (FP2JK) Kabupaten Cianjur, menyatakan bahwa tenaga kerja kuli bangunan PT Lianhua Leather Industri (PT-LLI) masih belum menggunakan alat pelindung diri (APD) dan alat pelindung kerja (APK).

Menurutnya, PT Lianhua Leather Industri (PT-LLI) ini telah melanggar hukum dan melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 10 Tahun 2021 tentang standar dan spesifikasi APD dan APK. Jadi, bagaimana tidak mempelajari kebal hukum?

Semua pekerja kuli bangunan tersebut seharusnya memiliki alat pelindung diri (APD) dan alat pelindung kerja (APK), karena alat-alat tersebut harus dipasang di tubuh mereka. Tujuannya, kata Saepul kepada wartawan pada hari Kamis, 24 Oktober 2024, adalah untuk menjaga apabila terjadi kecelakaan di area pembangunan gedung.

Saepul menyatakan bahwa penting untuk diketahui apakah APD terdiri dari pelindung mata, pelindung muka, masker selam, pelindung telinga, sarung tangan, sepatu keselamatan, jaket pelampung, rompi keselamatan, celemek, dan pelindung jatuh. APK, di sisi lain, berfungsi sebagai jaring pengaman, tali keselamatan, penahan jatuh, pagar pengaman, pembatas area, dan perlengkapan keselamatan bencana.

Kami mendesak seluruh instansi terkait untuk segera menghentikan proyek PT Lianhua Leather Industri (PT-LLI) yang diduga melanggar hukum "Penyamakan Kulit". Dia menyimpulkan , "Jangan berkorban terlebih dahulu karena ini bertentangan dengan menunggu Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021". [Nada]***

Post a Comment

0 Comments