Perjuangan Anak Korban Pelecehan Seksual Melawan Stigma di Cianjur


CIANJUR NEWS-
Menjadi korban pelecehan seksual tidak selalu menerima simpati dan dukungan moral dari orang-orang di sekitarnya. Ini yang dialami oleh Intan (20) dan Tiara (18). Dua perempuan ini, yang berasal dari Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, justru menghadapi stigma sosial yang menyebabkan mereka dikucilkan. Setiap teman mereka meninggalkannya.

Keberanian mereka untuk melaporkan perbuatan buruk gurunya dipandang sebagai tindakan yang tidak pantas, terutama karena orang yang mereka perkarakan adalah orang terkenal dan tokoh agama di daerah mereka.

Namun, Intan dan Tiara tidak menyerah karena mereka percaya bahwa tindakan yang dilakukan oleh dua guru yang berstatus sebagai bapak dan anak itu melanggar hukum dan melecehkan kehormatan mereka. Hasilnya, hakim Pengadilan Negeri Cianjur menjatuhkan hukuman penjara 8 dan 10 tahun kepada kedua pelaku, yang kemudian digelandang ke kantor polisi dan kini mendekam di balik jeruji besi.

Karena pelaku telah dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan perbuatan cabul. Namun demikian, sampai saat ini, masih ada orang yang menganggap upaya hukum kedua gadis ini sebagai fitnah. "Guru tidak mungkin melakukan itu," katanya. Di kantor P4AK Cianjur, Sabtu (2/11/2024), Intan mengatakan  bahwa dia dianggap kualat karena telah memecat guru.

Tiara menjawab, "Bukan hanya keluarga pelaku yang bersikap seperti itu; tetangga dan kerabat saya juga lebih berpihak ke pelaku dan selalu bersikap sinis kepada saya.".Rumah Tiara dan Intan tidak jauh dari sekolah di mana mereka belajar. Namun, tindakan berulang guru mereka menyebabkan peristiwa pilu di sekolah itu.[Maqdis]***

Post a Comment

0 Comments