CIANJUR NEWS- Menjadi korban pelecehan seksual tidak selalu menerima simpati dan dukungan moral dari orang-orang di sekitarnya. Ini yang dialami oleh Intan (20) dan Tiara (18). Dua perempuan ini, yang berasal dari Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, justru menghadapi stigma sosial yang menyebabkan mereka dikucilkan. Setiap teman mereka meninggalkannya. Keberanian mereka untuk melaporkan perbuatan buruk gurunya dipandang sebagai tindakan yang tidak pantas, terutama karena orang yang mereka perkarakan adalah orang terkenal dan tokoh agama di daerah mereka.
Namun, Intan dan Tiara tidak menyerah karena mereka percaya bahwa tindakan yang dilakukan oleh dua guru yang berstatus sebagai bapak dan anak itu melanggar hukum dan melecehkan kehormatan mereka. Hasilnya, hakim Pengadilan Negeri Cianjur menjatuhkan hukuman penjara 8 dan 10 tahun kepada kedua pelaku, yang kemudian digelandang ke kantor polisi dan kini mendekam di balik jeruji besi.
0 Comments