KPU Cianjur Menunda Pengumuman Pemenang Pilkada 2024, Ini Alasannya

 


CIANJUR NEWS-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan pasangan calon nomor urut 1 mengenai dugaan pelanggaran dalam Pilkada 2024.

Menurut Muchamad Ridwan, Ketua KPU Cianjur, PKPU Nomor 18 Tahun 2024 menetapkan bahwa pasangan calon dengan jumlah suara terbanyak dapat ditetapkan sebagai pemenang dalam waktu 3 kali 24 jam setelah rekapitulasi suara selesai pada 6 Desember 2024.

Pada hari Minggu (15/12), Ridwan menyatakan bahwa karena ada gugatan yang diajukan, penetapan harus ditunda hingga MK mengeluarkan keputusan resmi. Jika gugatan ditolak, MK akan menyurati KPU RI untuk menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur terpilih.

Ridwan menyatakan bahwa KPU harus menunggu hingga persidangan selesai jika MK memutuskan untuk menerima gugatan tersebut. “Kami belum mengetahui apakah gugatan ini akan diterima atau tidak,” katanya.

Sementara itu, tim hukum pasangan Herman-Solih Ibang mengajukan keberatan terkait hasil Pilkada Cianjur 2024. Mereka mengklaim bahwa terjadi kecurangan yang terstruktur, masif, dan sistematis, yang menyebabkan banyak pemilih kehilangan hak suara. Oden Muha, Ketua Tim Hukum Herman-Solih Ibang, menyatakan, “Kinerja KPU sangat tidak profesional, termasuk dalam pendistribusian surat suara cadangan. Banyak pemilih tidak menerima undangan (formulir C6), sehingga angka

Oden menyatakan, "Kami telah mengajukan permohonan ke MK dan meminta Bawaslu Cianjur merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU). Kami harap masyarakat tetap bersabar."

Sebelumnya, pada 6 Desember, KPU Cianjur telah menyelesaikan rekapitulasi suara untuk Pilkada 2024 di Cipanas. Pasangan Wahyu-Ramzi mendapat suara terbanyak dengan 442.321, sementara Herman-Solih mendapat 417.774, dan Deden-Neneng Efa mendapat 207.423 suara.Dari 1.816.688 pemilih tetap (DPT), hanya 1.120.929 yang menggunakan hak mereka untuk memilih. 1.067.518 suara dinyatakan sah, sementara 53.411 suara tidak sah.

Dengan demikian, Wahyu-Ramzi menjadi pasangan dengan jumlah suara tertinggi, tetapi penetapan resminya masih harus diputuskan oleh MK.[Maqdis]***

Post a Comment

0 Comments