Cianjur News]* Sebanyak 16 desa Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) diwilayah Kabupaten Cianjur tertunda. Pasalnya, penundaan tersebut, berdasarkan surat edaran dari Pemerintah Pusat (Pempus) tertanggal 25 Juni 2024.Informasi yang berhasil dihimpun, penundaan itu berdasarkan surat edaran Pemerintah Pusat tertanggal 25 Juni 2024 yang menyatakan terkait sudah terbitnya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan nomor 6 tentang undang-undang desa, bahwa pelaksanaan Pilkades dan PAW Pilkades belum dapat dilaksanakan hingga batas waktu ditetapkan.
Kepala Bidang (Kabid) Penataan Desa dan Kerjasama, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur Dendy Kristanto membenarkan jika terkait soal PAW Pilkades bisa dilaksanakan setelah tahapan Pilkada selesai termentahkan oleh aturan perundang-undangan yang baru. “Memang beberapa hari yang lalu, kami telah berkonsultasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelaksanaan Pilkades PAW tidak bisa dilaksanakan setelah terbitnya surat edaran Pemerintah Pusat tertanggal 25 Juni 2024,” kata Dendy, kepada wartawan.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada jadwal secara resmi mengenai tahapan hingga pelaksanaan PAW Pilkades. “Intinya tahapan dan jadwal PAW Pilkades sampai dengan diterbitkannya peraturan pelaksanaan perundang-undangan nomor 3 tahun 2024. Peraturan pelaksanaan itu meliputi peraturan pemerintah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga nanti ada Perda dan Perbupnya,” terangnya.
Dia mengatakan sesuai surat edaran tersebut, sekaligus menjawab keresahan masyarakat yang menunggu PAW Pilkades. “Memang dimohon kepada selurh masyarakat untuk lebih sabar dalam menunggu tahapan hingga pelaksanaannya,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Dendy dengan ditundanya pelaksanaan PAW Pilkades, maka secara otomatis jabatan Penjabat (Pj) Kades diperpanjang. “Bagi semua desa yang dipimpin Pj, jabatan Pj nya diteruskan hingga batas waktu yang belum ditentukan,” imbuhnya.[Anisa/Cianjur]***
0 Comments