Cianjur News]*UNSUR pimpinan DPRD Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berkoordinasi dan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri. Langkah itu menindaklanjuti percepatan pembentukan calon persiapan daerah otonom baru (CPDOB) Cianjur Selatan yang diaspirasikan Cianjur Selatan Bergerak (CSB) saat beraudiensi dengan DPRD belum lama ini.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Lepi Ali Firmansyah, menjelaskan kedatangan ke Direktorat Penataan Daerah Otonomi Khusus dan DPOD Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat Cianjur Selatan. Terutama untuk memperoleh informasi yang komprehensif berkaitan progres Pembentukan CPDOB Cianjur Selatan.
"Beberapa hari lalu, perwakilan masyarakat Cianjur Selatan Bergerak mengaspirasikan adanya percepatan pembentukan CPDOB Cianjur Selatan. Sekarang kami tindaklanjuti dengan datang ke Kementerian Dalam Negeri pada Rabu (12/2)," ujarnya, Kamis (13/2).
Dia menyampaikan, inisiasi pemekaran Cianjur Selatan bukan gagasan baru. Aspirasi ini sudah muncul sejak 1998 yang kemudian diproses secara politik di DPRD dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pada 2013.
Secara politik-prosedural, pada 2020 pihak DPRD bersama Bupati Cianjur telah melakukan persetujuan bersama usulan CPDOB Cianjur Selatan. Kemudian ditindaklanjuti melalui persetujuan bersama DPRD Provinsi Jawa Barat dengan Gubernur Jawa Barat pada 2022.
"Secara prosedural, syarat administratif sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal 37 huruf a UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah terpenuhi. Jadi, kami ingin memperoleh informasi yang komprehensif terkait progres pembentukannya di tingkat pemerintah pusat," ungkapnya.
Berdasarkan informasi Kasubdit atau Analis Kebijakan Ahli Madya Penataan Daerah Otonomi Khusus dan DPOD Kemendagri Abdul Mutholib Dalimunthe, kata Lepi, saat ini usulan dan dokumen CPDOB Cianjur Selatan telah berada di Kementerian Dalam Negeri yang diusulkan Gubernur Jawa Barat.
Sesuai tahapan yang diatur Pasal 38 ayat (2) UU UU Nomor 23/2014, pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri akan melakukan penilaian terhadap persyaratan dasar kewilayahan, dan persyaratan administratif.
"Namun, sampai saat ini Kemendagri masih menunggu pencabutan kebijakan moratorium pemekaran daerah," ucapnya.
Setelah nanti Kemendagri melakukan penilaian terhadap persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif serta dinyatakan telah memenuhi syarat, pemerintah menyampaikan hasil penilaian tersebut kepada DPR RI dan DPD RI. Pemerintah pusat kemudian membentuk Tim Kajian Independen dengan persetujuan DPR RI dan DPD RI.
Kemendagri, lanjut Lepi, berharap seluruh elemen masyarakat Cianjur tetap mengawal baik melalui pemerintah pusat, DPR RI, DPD RI, Pemprov Jawa Barat, DPRD Jawa Barat, termasuk Pemkab dan DPRD Kabupaten Cianjur.[Rahma/Cianju]***
0 Comments