Bupati Cianjur Tegaskan, THM yang Nekat Buka Saat Ramadan Akan Dicabut Izin Usahanya

 

CIANJUR NEWS- Bulan suci Ramadan tinggal menghitung hari. Pemerintah Kabupaten Cianjur melarang segala bentuk aktivitas yang bisa mencoreng kesucian bulan Ramadan termasuk aktivitas tempat hiburan malam (THM).

Hal itu diungkapkan Bupati Cianjur Muhammad Wahyu. Dia mengatakan ramadan menjadi bulan yang suci bagi muslim, sehingga tempat karaoke atau hiburan malam lainnya akan ditutup sementara selama bulan puasa.

"Tentu tempat hiburan malam kita tutup sementara selama bulan Ramadan. Tidak boleh ada yang buka," kata dia, Selasa (25/2/2025).

Menurut dia, sanksi tegas akan diberikan apabila pengelola tempat hiburan malam di Kota Santri tetap nekat buka di bulan ramadan.

"Kita segera sebar edaran penutupannya. Kalau tetap ada yang buka, jelas akan kita berikan sanksi tegas. Kalau perlu sampai pencabutan izin," kata dia.

Namun untuk terkait rumah makan dan restoran, Wahyu mengatakan Pemkab tidak akan mengeluarkan aturan atau jam operasional.

"Kalau untuk rumah makan dan restoran tidak perlu ada surat edaran ataupun aturan jam operasional. Karena dilihat setiap tahunnya mereka sudah tertib dengan sendirinya, tidak buka di siang hari. Adapun yang buka dalam kondisi tertutup, tidak terbuka," kata dia.

Dia berharap pelaksanaan ibadah puasa di bulan ramadan tahun ini berjalan dengan khitmad. "Tentu kita berharap Ramadan tahun ini berjalan lancar dan menaikan keimanan umat Islam di Cianjur," pungkasnya. [Arifin/Berita Cianjur]





Post a Comment

0 Comments