CIANJUR NEWS - Himbauan untuk wargi Cianjur agar tidak menyimpan sampah di luar jadwal……! Sesuai Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor : B/600.1.17.3/0040/DLH/03/2025 tentang pemilahan sampah organik /sampah nonorganik dan jadwal pengangkutan sampah ke tempat penampungan sementara (TPS). Sampah Organik dan Non organik disimpan di TPS setiap hari dengan di kemas menggunakan kantong/wadah yang berbeda sesuai dengan kategorinya, mulai Pukul 20:00 - 24:00 WIB. [Arifin/Pemkab Cianjur]
0 Comments