Terungkapnya Modus Operandi Pembuat STNK Palsu yang Mengaku Kekaisaran Sunda Nusantara

CIANJUR NEWS - Empat orang yang tergabung dalam komplotan kasus penipuan pembuatan STNK palsu kini harus meringkuk di balik jeruji besi. Mereka ditangkap setelah nekat menjalankan aksinya di Cianjur, Jawa Barat (Jabar).

Keempatnya adalah Ema Doni (33), Oyan (41), Hasanudin (54) dan Irvan Kusnadi (46). Bahkan Hasanudin mengklaim dirinya sebagai Jenderal Muda Kerajaan Sunda Archipelago.

Semuanya bermula saat seorang korban pemilik rental mobil melapor ke polisi telah mengalami kehilangan kendaraan. Setelah ditelusuri, mobil itu diduga dibawa kabur ke wilayah Cianjur, Jabar.

 Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata mobil berwarna abu-abu tersebut berada di wilayah Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur dengan status sudah dibeli oleh Ema Doni dari temannya, yakni Oyan. Dari sini lah kemudian keanehan itu timbul dan begitu mengagetkan.

Ya, saat kendaraan tersebut diperiksa, ternyata plat nomor kendaraan yang terpasang sudah bukan plat nomor asli. Bahkan setelah dicek lebih lanjut, terungkap jika nomor polisi yang dipasang itu tidak sesuai dengan nomor rangka yang sesuai berdasarkan nomor rangka dan nomor mesin.

"Didapati jika plat nomor yang terpasang tidak sesuai, bukan nomor polisi yang seharusnya berdasarkan nomor rangka dan nomor mesin pada kendaraan tersebut," kata Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonki Dilatha, Selasa (11/3/2025).

Yang lebih mengagetkan, STNK yang ditunjukkan ternyata palsu. Sebab, pada STNK itu tertera tulisan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. "Seharusnya pada STNK tertera tulisan Polri, tapi pada SNTK tersebut tulisannya malah Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Sehingga dipastikan jika STNK yang digunakan sebagai surat kendaraan mobil tersebut palsu, terlebih pemilik aslinya memiliki STNK yang asli yang sesuai dengan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan," kata Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menambahkan.

Temuan ini kemudian mengarahkan polisi kepada pelaku yang lain. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku lainnya, yakni Hasanudin (54) dan Irvan Kusnadi (46) yang merupakan pembuat serta penjual STNK palsu tersebut.

"Jadi total empat orang yang kami amankan, yakni Hasanudin dan Irvan yang berperang sebagai pembuat serta pengedar STNK palsu, kemudian Oyan yang berperan menjual mobil dengan STNK palsu, dan Ema Doni yang membeli kendaraan dengan STNK Palsu," kata dia.

"Untuk Hasanudin ini diketahui merupakan otak dari sindikat ini dan dia mengaku sebagai pejabat dengan jabatan Jendral Muda Kerajaan Sunda Nusantara atau Sunda Archipelago," tambahnya.

Menurut dia, polisi juga mengamankan beberapa STNK palsu dan kendaraan yang menggunakan STNK palsu buatan komplotan tersebut.

"Sementara ada 9 STNK dan mobil yang sudah kami amankan. Tapi diduga sudah banyak STNK palsu buatan pelaku yang beredar. Karena dari pengakuan sementara, setiap menjual mobil pelaku menggunakan STNK buatannya agar mobil tersebut seolah memiliki surat-surat yang resmi dan lengkap," kata dia.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan pasal 264 KUHP juncto pasal 55 KUHP terkait pemalsuan surat-surat dan menggunakan surat palsu.

"Keempat pelaku terancam kurungan penjara maksimal 7 tahun," kata dia. [Arifin/Berita Cianjur]


Post a Comment

0 Comments