CIANJUR NEWS – Di saat ratusan petani korban utang ‘siluman’ semakin resah dan sudah lapor ke polisi, PT Suplai Jasa Cianjur (SJC) yang merupakan mitra PT Crowde yang saat ini disebut-sebut dan diduga menjadi biang kerok dugaan pencatutan identitas ratusan petani, akhirnya buka suara.
Seperti diketahui, masalah utang ‘siluman’ ini pertama kali muncul ketika petani asal Kampung Pasirkuda, Desa Sirnagalih, Kecamatan Sindangbarang mengaku tiba-tiba memiliki utang di bank sebesar Rp45 juta. Padahal ia tak pernah mengajukan pinjaman sebesar itu.
Setelah ada pengakuan dari mantan pegawai perusahaan permodalan pertanian, akhirnya diketahui, banyak petani yang diduga menjadi korban pencatutan identitas yang bersumber dari pinjaman bantuan modal pertanian oleh salah satu perusahaan permodalan. Jumlah korbannya disebut-sebut bisa mencapai ratusan hingga ribuan petani.
Belum lama ini, pengacara Fans & Partners Law Firm, Fanpan Nugraha mendampingi 250 petani yang diduga menjadi korban pencatutan identitas dan ujug-ujug memiliki utang puluhan juta rupiah di bank, untuk melaporkan permasalahan tersebut ke Polres Cianjur.
Fanpan menyebutkan, PT SJC merupakan pihak yang memfasilitasi antara petani dengan PT Crowde, sehingga terindikasi munculnya kerugian yang dialami petani atau dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Jadi yang menghubungkan antara korban dengan PT Crowde ini yaitu PT SJC sebagai anak perusahaannya, dan kami melaporkan mereka atas kasus tersebut,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum PT SJC, Reni Setiawati mengatakan, PT SJC bukan anak perusahaan yang dibangun oleh PT Crowde, melainkan hanya sebagai mitra yang menjembatani para petani untuk bekerjasama dalam budidaya dengan PT Crowde.
“Jadi stelah petani menyatakan minat, seluruh proses teknis akan ditangani langsung oleh tim PT Crowde. Mulai dari sosialisasi sistem dan skema kerja sama, pengurusan persyaratan, pengisian formulir permohonan kerja sama, pengiriman sarana produksi pertanian (saprotan), hingga pendampingan dan pemantauan keberhasilan budidaya, semua itu merupakan tanggung jawab penuh dari PT Crowde,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
Namun selama proses kegiatan sosialisasi, sambung dia, pihak PT Crowde mengeklaim sudah secara rinci menjelaskan kepada para petani.
“Dalam setiap kegiatan sosialisasi, tim tanam PT Crowde sudah menjelaskan secara rinci kepada petani terkait teknis peminjaman dan seluruh ketentuan yang berlaku dalam kerja sama budidaya tani,” ucapnya.
Pihaknya juga telah menyampaikan hal tersebut kepada manajemen PT Crowde dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak perusahaan untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan persoalan tersebut.
“Jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan secara materil, silakan tempuh jalur hukum agar mendapatkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan dari hukum itu sendiri,” tuturnya.
Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat bijak dalam menyampaikan pendapat di media sosial. Opini yang tidak berdasarkan fakta lapangan berpotensi menyesatkan dan bisa mengandung unsur fitnah.
“Kita harus lebih bijak dalam beropini di media sosial. Jangan sampai ada unsur hasutan atau fitnah, kecuali memang siap menerima konsekuensi hukum yang lebih besar,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, didampingi Kantor Hukum Fans & Partners, ratusan petani korban utang ‘siluman’ yang bersumber dari perusahaan permodalan pertanian, akhirnya melaporkan permasalahan tersebut ke Polres Cianjur, Senin (21/4/2025).
Pengacara Fans & Partners Law Firm, Fanpan Nugraha membenarkan hal tersebut. Pihaknya mendampingi 250 petani di wilayah Cianjur selatan yang diduga menjadi korban pencatutan identitas.
“Ya, hari ini kami resmi sudah menerima laporan aduan dari para petani korban utang’siluman’, untuk melaporkan permasalahan tersebut kepada kepolisian,“ ujarnya kepada wartawan, Senin (21/4/2025).[Arifin/BERITA CIANJUR.COM]
0 Comments