Tragedi Mutilasi di Cianjur: Nenek dan Cucu Tewas di Tangan Keluarga Sendiri



CIANJUR NEWS - Warga Kampung Cikadongdong, Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, digegerkan oleh penemuan potongan tubuh manusia korban mutilasi di aliran irigasi pada awal Mei 2025. "Kami menerima laporan dari warga yang menemukan tengkorak di kebun, kemudian potongan tangan dan kaki di saluran irigasi. Penemuan itu terjadi pada Senin, 5 Mei 2025," ujar Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, Senin (19/5/2025). Penyelidikan yang melibatkan tim Satreskrim Polres Cianjur dan Polsek Sukaresmi segera dilakukan di lokasi.

Selain pengumpulan barang bukti, petugas juga memperoleh informasi dari warga yang mencurigai adanya bau menyengat dari salah satu rumah di kampung tersebut. Berdasarkan kecurigaan itu, polisi mengamankan dua orang pelaku Yanti (34) dan ayahnya, Cahya (53).

Siapa Korban dan Pelaku dalam Kasus Ini? Dua korban dalam kasus ini adalah Lilis (54), ibu kandung dari Yanti, dan seorang anak berusia tiga tahun yang merupakan anak kandung Yanti sendiri. Ironisnya, kedua korban dibunuh oleh orang terdekat mereka. "Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Lilis dicekik oleh Yanti, dibantu Cahya yang memegangi korban. Setelah itu, tubuh korban dimutilasi dan dibuang di beberapa lokasi tak jauh dari tempat kejadian," jelas AKP Tono Listianto, Kasat Reskrim Polres Cianjur. Tak hanya Lilis, anak Yanti juga menjadi korban. Pelaku mengaku membunuh anaknya sendiri karena takut perbuatannya terbongkar. Tubuh sang anak pun mengalami perlakuan keji serupa dimutilasi, dikuliti, dan dibakar.

Apa Motif di Balik Pembunuhan Sadis Ini? Motif utama yang terungkap dari pengakuan pelaku adalah dendam lama. Yanti mengaku menyimpan kemarahan terhadap ibunya, Lilis, sejak lama. Dalam pemeriksaan, ia bahkan mengaku mendapatkan bisikan gaib sebelum melakukan aksinya. "Pengakuan mereka menyebutkan adanya bisikan gaib. Namun, hasil pemeriksaan psikologis memastikan bahwa pelaku tidak mengalami gangguan jiwa. Pembunuhan ini didasari oleh dendam pribadi," ujar AKP Tono. Selain dendam, unsur ekonomi turut menjadi pendorong. Cahya, ayah Yanti sekaligus suami korban Lilis, diketahui membantu proses pembunuhan dan mutilasi karena ingin menguasai harta milik korban berupa kalung emas seberat 60 gram untuk melunasi utang sebesar Rp 90 juta.

Anak Yanti pun mengalami nasib serupa. Setelah dibunuh, tubuhnya diperlakukan dengan keji sebelum dibuang ke tempat berbeda. Beberapa bagian ditemukan di saluran irigasi oleh warga. Pihak kepolisian telah menetapkan pasal berlapis terhadap kedua pelaku. Mereka dijerat dengan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), subsider Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Keduanya terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 tahun," tegas Tono. [Arifin/Kompas.Com]

Post a Comment

0 Comments