CIANJUR NEWS - Pemerintah Kabupaten Cianjur bersama Kejaksaan Negeri Cianjur secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara di Pendopo Cianjur, Rabu (11/6/2025).
Penandatanganan ini dilaksanakan di Pendopo Cianjur dan dihadiri langsung oleh Bupati Cianjur dr. Wahyu, Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Dr. Kamin, Sekretaris Daerah Cianjur, serta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Cianjur.
Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar-lembaga dalam upaya penyelesaian permasalahan hukum, khususnya yang menyangkut kepentingan pemerintah daerah. Dengan adanya MoU ini, Kejaksaan Negeri Cianjur akan memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain kepada Pemkab Cianjur, dalam lingkup hukum perdata dan tata usaha negara.
“Kami menyambut baik kerja sama strategis ini sebagai bagian dari komitmen Pemkab Cianjur untuk menjalankan roda pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Bupati Cianjur dalam sambutannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Dr. Kamin menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari fungsi kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah, BUMD, maupun lembaga negara lainnya, dalam rangka melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
Melalui perjanjian ini, diharapkan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cianjur dapat lebih sigap dan tepat dalam menyikapi persoalan hukum, sehingga mampu meminimalisir potensi kerugian negara maupun sengketa hukum di kemudian hari. [Arifin/Pemkab Cianjur]
0 Comments