CIANJUR NEWS - Bupati Cianjur dr. Wahyu menghadiri dan menyerahkan secara langsung sertifikat tanah dalam rangka Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025, yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Langensari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jumat (13/6/2025).
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia mengatakan bahwa program PTSL merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
“Program PTSL ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sertifikat yang diberikan bukan hanya sekadar dokumen, melainkan bentuk perlindungan hukum atas hak milik warga. Hal ini, menurutnya, sangat penting untuk mencegah konflik agraria serta meningkatkan nilai ekonomi aset yang dimiliki.
Bupati juga menyampaikan apresiasinya kepada Kementerian ATR/BPN, khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur, yang telah bekerja keras menyukseskan program tersebut. Ia juga mengapresiasi peran aktif pemerintah desa dan semua pihak yang terlibat dalam proses pendataan dan pengukuran.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur yang telah bekerja keras dalam mewujudkan program ini,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengimbau kepada masyarakat agar dapat menjaga dan memanfaatkan sertifikat tanah tersebut secara bijak. Ia menekankan bahwa tanah adalah aset jangka panjang yang seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan, bukan menjadi sumber masalah.
“Gunakan untuk meningkatkan kesejahteraan, bukan justru menjadi sumber masalah. Jangan tergoda untuk menggadaikan atau menjual tanah secara tidak bijak,” pesannya.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Wahyu mengajak seluruh pihak untuk menjaga keberlanjutan program PTSL dan terus mendukung langkah pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Cianjur. [Arifin/Pemkab Cianjur]
0 Comments