CIANJUR NEWS-Saat mereka ditangkap oleh polisi di Cianjur, Amir Rudiansyah, Rian Septiana, dan Fariz Maulana, yang masing-masing berusia dua puluh dua tahun, tidak mengatakan apa-apa. Mengaku sebagai polisi, mereka ditangkap setelah melakukan begal.Trio begal tersebut melakukan aksi baru-baru ini. Tiga pelaku awalnya berpura-pura menjadi korban kecelakaan di tempat sepi di Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongki Dilatha, mengatakan, "Jadi di tempat yang sepi, ketiga pelaku ini memepet sepeda motor korban hingga terjadi kecelakaan."
Korban dan motornya terjatuh setelah dipepet. Korban mengetahui bahwa pelaku bertugas di Polres Cianjur dan membawa korban dengan mobil yang dikendarainya.
Menurutnya, setelah modus pertama berhasil, yaitu terlibat dalam kecelakaan dengan korban, pelaku membawa korban naik ke mobil yang digunakan pelaku dengan alasan akan membawanya ke Polres Cianjur untuk diproses hukum.
Selain itu, dia menyatakan bahwa salah satu pelaku telah mengambil sepeda motor korban dan akan dibawa ke Polres Cianjur dengan alasan yang sama.
Menurut AKP Tono Listianto, Kasat Reskrim Polres Cianjur, korban tidak dibawa ke Mapolres Cianjur, melainkan ke koperasi yang terletak di seberang Polres.
Korban kemudian diminta untuk menyerahkan barang-barangnya, dan tersangka mengancam akan memukulnya jika dia tidak melakukannya.
Menurutnya, setelah mengambil barangnya, pelaku kemudian menurunkan korban dengan menendangnya dari dalam mobil hingga keluar. Setelah itu, pelaku langsung kabur.
Menurut laporan polisi, tindakan kriminal yang dilakukan Amir dan rekannya bukan yang pertama kali terjadi di Cianjur. Mereka telah melakukan tindakan tersebut dua kali.
Tono menyatakan bahwa ada dua insiden yang terjadi di Cianjur dari laporan yang diterima. Namun, kami masih menyelidiki apakah pelaku melakukan tindakan di luar wilayah tersebut.
Polisi melakukan investigasi setelah korban melaporkan dan akhirnya berhasil menangkap ketiganya. Pelaku akhirnya ditahan. Dia menyatakan bahwa Amir Rudiansyah adalah orang yang bertanggung jawab atas tindakan polisi palsu ini.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang mengancam hukuman 9 tahun penjara atas perbuatannya.
Amir Rudiansyah (22), pelaku kejahatan, mengatakan bahwa modus operandi polisi palsu diilhami oleh acara televisi. "Sering lihat aksi penangkapan yang dilakukan polisi di TV. Jadi terinspirasi buat melakukan itu," katanya.
Selain itu, sepeda motor yang dicuri digunakan untuk membeli sepeda motor baru. "Hasil curian dijual, uangnya digunakan beli sepeda motor baru. Selebihnya untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.[Maqdis]***
0 Comments