CIANJUR NEWS- Selama tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat 2024, Bawaslu Jawa Barat telah menangani tujuh puluh kasus pelanggaran dalam waktu kurang dari satu bulan.Di Bandung, Rabu malam, Syaiful Bachri, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, menyatakan bahwa 70 dugaan pelanggaran terjadi selama kampanye Pilkada Jabar 2024, yang berlangsung dari 25 September hingga 20 Oktober 2024.
Dari 70 dugaan pelanggaran itu, 47 telah diakui Syaiful, 18 tidak memenuhi syarat, dan 5 masih dalam penyelidikan awal Bawaslu Jabar.
Syaiful menyatakan dari 47 dugaan pelanggaran yang didaftarkan dan telah diselesaikan, 14 di antaranya dilanjutkan, dua di antaranya masih dalam proses penyidikan polisi, namun 33 di antaranya bukan pelanggaran Pemilu.
Dia menyatakan bahwa dari 14 kasus yang diselidiki, dua adalah pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Cianjur dan Kota Tasikmalaya, dan lima lainnya adalah pelanggaran netralitas kepala desa di Kabupaten Ciamis, tiga di Kabupaten Indramayu, satu di Kabupaten Kuningan.
Dia menyatakan bahwa ada spekulasi tentang politik uang di Kabupaten Pangandaran, sedangkan dua spekulasi tentang kampanye yang menggunakan fasilitas negara di Indramayu dan Kuningan.
Selain itu, ada dugaan pelanggaran penyelenggara pemilihan di Indramayu dan Cianjur; di Kuningan, ada dugaan kampanye di luar jadwal; dan di Kota Depok, ada dugaan pejabat daerah yang melakukan kampanye tidak dalam cuti luar tanggungan negara. [Nada]***
0 Comments