CIANJUR NEWS- Bawaslu Kabupaten Cianjur mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan pelaksanaan Pilkada 2024. Laporkan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) adalah salah satu cara masyarakat dapat mengawasi. Menurut Yana Sofyan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, hingga saat ini telah ditemukan banyak pelanggaran pemasangan APK , salah satunya terkait pemasangan APK yang dipaku di pohon. Yana telah
mengeluarkan surat imbauan kepada tim kampanye untuk mencegah pemasangan APK terutama yang dipaku di pohon. Sebab, tindakan seperti ini melanggar peraturan dan merusak lingkungan. Yana mengatakan bahwa Undang-Undang Tahapan Kampanye Nomor 10 Tahun 2015 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 mengatur metode kampanye dan pelaksanaannya, termasuk beberapa larangan selama kampanye. Bawaslu Cianjur melakukan tindakan pencegahan ini untuk memastikan tim pemenang atau calon pasangan mematuhi aturan dan tidak melanggar ketentuan pemasangan APK.
Sangat penting bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan Pilkada. Seperti dilansir dari ANTARA hari ini, Jumat 18 Oktober 2024, dia mengatakan, "Bawaslu Cianjur menunggu laporan dari masyarakat terkait pelanggaran pemasangan APK yang tidak sesuai dengan titik lokasi, agar dapat dilakukan tindakan." Bawaslu akan melakukan penyelidikan tambahan jika APK dipasang di lokasi yang tidak sesuai. Dengan melaporkan setiap pelanggaran, masyarakat telah membantu terlaksananya Pilkada yang bersih dan demokratis.
Untuk melaporkan pelanggaran yang berkaitan dengan penerapan APK, masyarakat dapat menggunakan berbagai cara, seperti datang langsung ke kantor Bawaslu Cianjur, menghubungi hotline Bawaslu Cianjur, menggunakan media sosial resmi Bawaslu Cianjur, atau menggunakan Aplikasi Pengawasan Partisipatif (SiPeKa). Bawaslu dapat memberikan sanksi administratif seperti teguran tertulis, peringatan keras, atau izin izin nomor urut pasangan calon atau partai politik jika terbukti melakukan pelanggaran pemasangan APK .[Nada}***
0 Comments