CIANJUR NEWS- Pada Jumat, 20 September 2024, empat orang yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal sadis lintas kota telah ditangkap oleh Unit Satuan Reskrim Polsek Karangtengah.A alias Odong (24) adalah seorang residivis; ATA (20) adalah eksekutor dengan senjata tajam (sajam), golok, dan celurit; dan FF (18) dan ARS (34) adalah joki.
Komplotan begal ditangkap, kata Kapolsek Karangtengah Kompol Rachmat Hamdan, saat empat orang pemuda dari Jalan Sipon, Desa Cibiuk, Kecamatan Ciranjang, melakukan aksinya dengan membegal sepeda motor yang dikendarai wanita di Jalan Lingkar Selatan pada pukul 05.30
Setelah memepet, mereka mematikan kunci kontak kendaraan korban dan membawa korban ke sisi jalan. Kemudian, sambil membawa kabur motor, kedua eksekutor mengacungkan sajam, membuat korban histeris. Pada Jumat, 18 Oktober 2024, Rachmat menyatakan, "Kebetulan, ada pengendara lain yang mendengar lalu mengejar para pelaku sambil meneriaki begal."
Karena panik karena diteriaki begal, pelaku sontak meninggalkan mobil korban di sekitar lampu merah Tugu Pramuka.
Namun, pengedara lain yang marah terus mengejar hingga salah satunya berhasil ditangkap.
Menurutnya, warga berhasil menangkap seorang joki begal dan dibawa ke Mapolsek Karangtengah. Kami melakukan pengembangan terhadap salah satu tersangka tersebut dan dalam waktu tiga jam, kami akhirnya berhasil membekuk semua tersangka di rumahnya di Jalan Sipon, Kecamatan Ciranjang.
Rachmat menyatakan bahwa pemeriksaan tersangka menunjukkan bahwa begal tidak hanya terjadi di Cianjur tetapi juga di Cimahi, Karawang, dan Purwakarta.
Rachmat menyatakan, "Dari laporan yang kami terima juga diketahui jika komplotan ini terkenal sadis dan tak segan untuk melukai korbannya."
Rachmat menyatakan bahwa pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk lima motor metik dan dua bilan sajam, celurit dan golok.
Dia menjelaskan bahwa dari empat motor yang ditemukan, tiga diduga berasal dari kejahatan, dan dua lainnya adalah alat kejahatan. Namun, salah satu motor yang digunakan sebagai alat kejahatan adalah hasil begal di Cimahi.
Selain itu, terungkap dari pengakuan para tersangka bahwa tiga motor yang dihasilkan dari begal telah dijual ke daerah Cianjur Selatan.
Rachmat mengatakan bahwa saat ini mereka sedang berusaha mencari motor yang mereka jual dengan metode cash on delivery (COD).
Empat tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara karena perbuatannya.[Nada]***
0 Comments