Camat dan Kades Diminta Agar Netral Saat Pilkada 2024

 


CIANJUR NEWS- Jumat 27 September 2024 lalu, Bawaslu Kabupaten Cianjur mengadakan sosialisasi pengawasan pada tahapan pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 di salah satu hotel. Sejumlah camat dan kepala desa dari seluruh Kabupaten Cianjur menghadiri acara tersebut.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan, menyatakan bahwa kampanye dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024, sesuai dengan PKPU No 2 Tahun 2024.

Dia memberi tahu wartawan pada hari Sabtu, 28 September 2024, bahwa saat ini kami sedang melakukan rapat koordinasi tahapan sosialiasi untuk pelaksanaan kampanye pemilu tahun 2024. Rapat tersebut melibatkan para camat dan kepala desa di seluruh Kabupaten Cianjur yang hadir secara langsung melalui APDESI Kabupaten Cianjur, serta para kepala desa melalui pertemuan Zoom. Selain itu, narahubung dan LO masing-masing pasangan calon hadir.

Menurut Yana, kegiatan tersebut tidak hanya melibatkan diskusi tetapi juga mendeklarasikan atau membacakan ikrar netralitas seluruh kepala desa di Kabupaten Cianjur pada pemilu tahun 2024. Bawaslu melakukan ini untuk mengurangi kemungkinan pelanggaran netralitas Kepala Desa.

Kepala Desa dikenakan sanksi administratif, baik lisan maupun tertulis, jika melanggar peraturan yang diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 UU tersebut mengatur bahwa kepala desa dilarang mengambil keputusan yang menguntungkan dirinya sendiri, anggota keluarga, pihak lain, atau golongan tertentu.

Ayat 2 Sambung Yana menyatakan bahwa apabila sanksi administratif yang disebutkan pada ayat (1) tidak dilaksanakan, maka tindakan penghentian sementara yang dilakukan dan penghentian dapat dilanjutkan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pasal 71 Ayat (1) menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain atau lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

Menurut Yana, akibat dari pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 188: Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa atau sebutan lain atau Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan yang disebutkan dalam Pasal 71 akan dikenakan denda sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau denda paling lama 6 (enam) bulan penjara. [Nada]***

Post a Comment

0 Comments