CIANJUR NEWS- Menurut Iwan Setiawan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, sangat penting untuk melakukan pengawasan tentang cara dana desa digunakan.
Hal ini disampaikannya di Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Rabu 23 Oktober 2024, saat meninjau penilaian Lomba Desa Antikorupsi tingkat Provinsi Jawa Barat.
Iwan menekankan bahwa, karena anggaran pemerintah yang besar untuk desa, pemantauan ketat dari DPMD, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat sangat penting untuk menghindari penyimpangan atau korupsi.
Iwan mengatakan bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa adalah Desa Antikorupsi, yang diikuti oleh 19 desa dari seluruh Jawa Barat.
Dalam kompetisi ini, Desa Cimacan terpilih sebagai perwakilan Kabupaten Cianjur. Menurutnya, tim penilai saat ini meninjau berbagai elemen, termasuk peraturan desa, metode pencegahan korupsi, dan sistem pengawasan.
Kriteria evaluasi termasuk kepatuhan terhadap undang-undang, inovasi dalam mencegah korupsi, dan efektivitas pelaksanaan dan pengawasan.
Iwan menyimpulkan, “Kami berharap Desa Cimacan dapat menjadi contoh bagi desa lain di Kabupaten Cianjur untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi". [Nada]***
0 Comments