CIANJUR NEWS- Hingga Selasa (22/10), empat laporan dugaan terkait dugaan netralitas kepala desa telah diterima oleh Bawaslu Kabupaten Cianjur.
Menurut Yana Sofyan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Cianjur, ada empat laporan yang masuk ke Bawaslu karena netralitas kepala desa.
Saat diwawancarai melalui telepon, dia menyatakan bahwa dia tidak dapat memberikan detail tentang data desa dan kecamatan karena berada di Cianjur Selatan. Namun data tersebut ada di buku besar kantor Bawaslu.
Menurut Yana, masyarakat telah melaporkan empat dugaan pelanggaran langsung ke Bawaslu Kabupaten Cianjur.
Menurutnya, kasus dugaan netralitas kepala desa ditangani oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang. Jadi, setelah proses penanganannya sesuai dengan Perbawaslu No. 9 tahun 2024, jika dugaan itu memenuhi subjek dan objek hukum, maka akan diteruskan ke pemerintah daerah.
Yana menyatakan bahwa ada empat dugaan pelanggaran yang telah ditangani oleh Gakkumdu Kabupaten Cianjur hingga saat ini.
Dia menyimpulkan, "Dari tiga yang dikirim ke pemerintah daerah untuk dievaluasi, satu tidak memenuhi unsur, sehingga satu tidak bertentangan dengan dugaan netralitas kepala desa".[Nada]***
0 Comments