CIANJUR NEWS-Pada Kamis 31 Oktober 2024, Inspektorat Daerah (Itda) Cianjur dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKP) mengadakan pertemuan Zoom dengan kepala OPD, BUMD, dan camat dari seluruh Kabupaten Cianjur. Pertemuan ini akan diikuti oleh sebelas Kabupaten/Kota lainnya di Jawa Barat.Menurut Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, kegiatan ini dimulai oleh Deputi Pencegahan KPK untuk mengevaluasi pencapaian Pusat Pemantauan Pencegahan (MCP) KPK dan survei penilaian MCP.
Endan memberi tahu Cianjur Ekspres, “Untuk Kabupaten Cianjur sendiri sampai dengan 30 Oktober 2024, posisi penilaian MCP ada di kisaran 63% atau di posisi 19 diantara 28 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat.”
Karena kenaikan di tahun 2022 dan 2023, Kabupaten Cianjur masih memiliki dua bulan lagi untuk mencapai target 90%.
Perencanaan, penganggaran, pengawasan, pajak, pengelolaan BUMD, pengadaan barang dan jasa, dan manajemen ASN adalah delapan area yang menjadi perhatian KPK. Oleh karena itu, kami mengupayakan tim akselerasi dan evaluasi untuk mencapai hingga 90 persen.
Dia juga menyatakan bahwa Kabupaten Cianjur menargetkan tingkat 83% pada tahun 2022, 87% pada tahun 2023, dan 87% pada tahun 2024.
Endan menjelaskan bahwa KPK melakukan evaluasi setiap tiga bulan sekali, tetapi karena keterbatasan waktu, evaluasi dilakukan secara zoom hari ini.
Perencanaan, penganggaran, pengawasan, pajak, pengelolaan BUMD, pengadaan barang dan jasa, dan manajemen ASN adalah delapan area yang menjadi perhatian KPK. Oleh karena itu, kami mengupayakan tim akselerasi dan evaluasi untuk mencapai hingga 90 persen.
Dia juga menyatakan bahwa Kabupaten Cianjur menargetkan tingkat 83% pada tahun 2022, 87% pada tahun 2023, dan 87% pada tahun 2024.
Endan menjelaskan bahwa KPK melakukan evaluasi setiap tiga bulan sekali, tetapi karena keterbatasan waktu, evaluasi dilakukan secara zoom hari ini.
Endan menyatakan bahwa Inspektorat Cianjur akan memprioritaskan pengembalian informasi terkait pengaduan atau temuan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
"Diupayakan dalam kurun 60 hari pengembalian, jika tidak ada pengembalian dalam kurun 60 hari, baru kita limpahkan ke aparat penegak hukum," katanya.[Maqdis]***
"Diupayakan dalam kurun 60 hari pengembalian, jika tidak ada pengembalian dalam kurun 60 hari, baru kita limpahkan ke aparat penegak hukum," katanya.[Maqdis]***
0 Comments