Oknum Pegawai Bank Diduga Menggelapkan Uang Sebesar 2,1 M


CIANJUR NEWS- Rabu (16/10), Kejaksaan Negeri Cianjur berhasil mengembalikan uang yang digelapkan oleh seorang oknum pegawai bank plat merah di Cianjur senilai 2,1 miliar.

Menurut Dr. Kamin, Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Negeri Cianjur telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara pada hari Rabu 16 Oktober 2024. Menurut pengaduan masyarakat, ada dugaan korupsi di salah satu Bank Plat Merah di Kabupaten Cianjur. 
Pada pertemuan pers di aula Kejaksaan Negeri Cianjur, Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur menerbitkan surat perintah tugas dengan Nomor PRINT- 3438/M.2.27/Fd.1/10/2024 atas dasar laporan pengaduan tersebut. Dia kemudian menyatakan bahwa Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cianjur telah memberikan klarifikasi kepada bank setelah laporan masyarakat tersebut.

Terangnya, “Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan potensi kerugian sebesar Rp2.144.884.691 yang disebabkan oleh perbuatan yang dilaporkan.”

Menurut D. Kamin, tim Kejaksaan Negeri Cianjur melakukan upaya pencegahan terhadap terlapor, dan terlapor kemudian mengembalikan potensi kerugian. Dia menyatakan bahwa terlapor tersebut melakukan upaya untuk mengikuti uang untuk memulihkan atau mengembalikan keuangan negara, yang dimulai dengan penegakan hukum yang tegas namun humanis sesuai dengan perintah kepala jaksa pusat.

Berdasarkan temuan ini, perusahaan kemudian melaporkan pengembalian total potensi kerugian sebesar Rp2.144.884.791, atau dua miliar ratus empat puluh empat juta delapan ratus delapan puluh satu rupiah.

Dengan bantuan Tim Pidsus Kejari Cianjur dan Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Cianjur, uang yang akan digunakan untuk mengembalikan kemungkinan kerugian keuangan negara tersebut akan diserahkan kepada Bank Plat Merah.

Dia menyimpulkan, “Kami akan menyerahkan kepada Bank yang bersangkutan pengembalian potensi kerugian tersebut.”[Nada]***

Post a Comment

0 Comments