CIANJUR NEWS- Kejaksaan Negeri Cianjur berhasil mengembalikan uang sebesar Rp.2,144,884,691 miliar dari pelaku tindak pidana korupsi di salah satu Bank plat merah Cianjur. Metode yang digunakan oleh pelaku untuk mendapatkan kredit palsu kepada sejumlah klien yang hampir sama.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Kamin SH, didampingi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Amalia Sari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Fami Rachman, menyatakan bahwa setelah laporan korban dari masyarakat, kasus dugaan korupsi di salah satu bank plat merah telah terungkap.
Selanjutnya, Kejari menyatakan bahwa tim Pidsus melakukan penyelidikan hingga terbitnya surat perintah tugas pada tanggal 3 Oktober 2024. Akhirnya terindikasi dalam waktu singkat, hanya dalam waktu sepuluh hari kalender.
Kamin memberi tahu wartawan Rabu (16/10/2024), “Tim Pidsus yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Cianjur, Amalia Sari, bersama dua anggotanya melakukan klarifikasi kepada pihak Bank dan benar ada potensi kerugian.”
Karmin menyatakan bahwa hingga akhirnya, staf bank tersebut diidentifikasi sebagai pelaku dugaan korupsi. Dalam sepuluh hari setelah surat perintah tugas dikeluarkan, pelaku akhirnya mengembalikan uang bank yang telah dikorupsi. Dia mengatakan, “Memang saat itupun yang bersangkutan merasa telah memakainya, tetapi pelaku sudah kooperatif dan memilih untuk mengembalikan uangnya ke Kejari Cianjur.”
Karmin menyatakan bahwa pelaku tidak akan dipidanakan karena tindakannya menunjukkan niat baik untuk mengembalikan uang korupsi. Memang dari pelaku, ada upaya untuk mengembalikannya, sehingga pelaku ini tidak melalui proses hukum. [Nada]***
0 Comments