CIANJUR NEWS- Polisi Cianjur berhasil menangkap Y (25), seorang pelaku pencurian mobil yang sering terjadi di daerah utara Cianjur. Dia ditangkap pada hari Senin, 14 Oktober, setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan seorang warga Desa Cikanyere bahwa mereka kehilangan sepeda motor Honda Revo.
Setelah melakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk kunci leter, dua lembar STNK, tiga sepeda motor, delapan badan mobil yang telah dipreteli, dan kunci leter. T. Y mengakui telah mencuri sepeda motor yang diparkir di tempat umum dan di depan rumahnya tanpa dikunci stang.
Menurut Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongky Dilatha, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan diancam 5 tahun penjara. Pihak berwenang masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui mana pelaku penjualan sepeda motor yang dicuri .
Kapolsek Sukaresmi, AKP Sudarsono, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan sebagai pengungkapan atas banyaknya kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Kami gencarkan patroli dan meminta warga melakukan pengamanan lingkungan bersama agar dapat menekan tindak kriminal terutama pencurian, peredaran narkoba, obat-obatan terlarang, dan miras,” katanya.
AKP Sudarsono juga meminta warga untuk meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan ronda malam dan memasang kunci ganda pada kendaraan. Ini akan mencegah pelaku tindak kriminal bergerak bebas. [Nada]***
0 Comments