CIANJUR NEWS- Sebuah video menangkap seorang ASN di lingkungan Pemkab Cianjur. Diduga individu tersebut memaksa warga untuk memilih salah satu pasangan calon bupati yang masih bertahan. Video itu bahkan menjadi viral di media sosial.
Dalam rekaman video warga yang berdurasi 1 menit 53 detik, individu yang diduga bertugas sebagai Kasie Trantib di Kecamatan Pasirkuda, Cianjur Selatan, diduga menyiarkan netralitas ASN selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Sebagai tanggapan atas penyebaran video tersebut, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Yana Sopyan, Datin Bawaslu Kabupaten Cianjur, menyatakan bahwa penyelidikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat ASN di Kecamatan Pasirkuda saat ini berada di bawah pengawasan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kabupaten Cianjur.
Bahkan, sesuai dengan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia.
Saat dihubungi wartawan pada Rabu 16 Oktober 2024, Yana mengatakan, "Kami sudah melakukan kajian atau proses klarifikasi kepada pihak penemu, Saksi-saksi, dan terlapor".
Oleh karena itu, seperti dikatakan Yana, prosesnya diatur oleh Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota.
Selain itu, Yana menyatakan bahwa keputusan yang dibuat oleh rapat pleno anggota Bawaslu Kabupaten Cianjur menunjukkan bahwa kejadian tersebut dianggap sebagai dugaan tindak pidana pemilihan dan pelanggaran terhadap peraturan lainnya.
Dia menyimpulkan, "Kami kemudian dikirim ke Kepolisian Resor Cianjur untuk mengirimkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kepada instansi yang berwenang, yaitu Badan Kepegawaian Negara, jika ada dugaan pelanggaran UU Lainnya". [Nada]***
0 Comments