CIANJUR NEWS-YS (51) dan YL (30), yang merupakan ibu dan anak dari Cibeber, Cianjur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan alasan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Namun, YL masih buron dan berstatus DPO.Pada awalnya, Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongki Dilatha, menerima laporan tentang PMI yang dibawa secara ilegal dari Cianjur ke negara-negara di Timur Tengah.“Setelah penyelidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, IS, YS, dan YL. YS dan YL adalah ibu dan anak, dan IS dan YS sudah berhasil kami amankan, sementara YL saat ini buron dan ditetapkan DPO,” katanya.
Yongki mengatakan bahwa masing-masing dari tiga pelaku melakukan tugas yang berbeda. Pelaku IS (50) merekrut korban untuk menjalani pemeriksaan medis, dan pelaku YS dan YL menerima paspor dari pelaku IS (50) untuk mengirimkan korban ke luar negeri, tepatnya ke negara timur tengah.
Hasilnya menunjukkan bahwa pelaku merekrut korban untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di luar negeri dengan gaji sebesar 1.200 real atau Rp 5 juta per bulan. Korban juga menerima komisi sebesar Rp 10 juta jika mereka bersedia bekerja sebagai pekerja migran Indonesia. Pelaku IS juga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2 juta dari setiap proses pemberangkatan calon PMI.
Hasilnya menunjukkan bahwa pelaku merekrut korban untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di luar negeri dengan gaji sebesar 1.200 real atau Rp 5 juta per bulan. Korban juga menerima komisi sebesar Rp 10 juta jika mereka bersedia bekerja sebagai pekerja migran Indonesia. Pelaku IS juga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2 juta dari setiap proses pemberangkatan calon PMI.
Sementara itu, AKP Tono Listianto, Kasatreskrim Polres Cianjur, mengatakan bahwa mereka sedang berkomunikasi dengan lembaga yang relevan untuk menangkap YL yang diduga berada di luar negeri. "Informasinya pelaku YL ini sedang berada di Dubai." Dia menyatakan, "Kita akan coba amankan, baik kita jemput ke sana atau dipulangkan ke tanah air."
Pasal 4 dan 10 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, bersama dengan Pasal 81 dan 83 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, menjerat pelaku atas perbuatannya.Dia menyatakan bahwa ketiga pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Pasal 4 dan 10 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, bersama dengan Pasal 81 dan 83 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, menjerat pelaku atas perbuatannya.Dia menyatakan bahwa ketiga pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Dia menasihati orang-orang agar tidak tergiur dengan kemungkinan bekerja keluar negeri dengan gaji dan biaya yang besar yang tidak sah atau ilegal.“Apabila masyarakat mengetahui atau menemukan adanya kegiatan tersebut, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian.”[Maqdis]***
0 Comments