Pegawai Telkomsel Cianjur yang diduga melakukan pelecehan anak ditangkap oleh polisi


CIANJUR NEWS-
Dua karyawan Telkomsel cabang Cianjur, AY (37) dan HH (40), ditangkap oleh polisi Resort Cianjur, Jawa Barat, atas dugaan pelecehan anak di bawah umur.Di Cianjur Minggu, Kapolsek Karangtengah Kompol Rahmat Ramdan mengatakan bahwa kedua pelaku hampir menjadi bulan-bulanan warga yang marah karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap. Mobil pelaku bahkan sempat menyerempet beberapa kendaraan.

Dia menyatakan, "Warga akhirnya melampiaskan kemarahannya ke mobil pelaku, dimana aksi kejar-kejaran warga dengan pelaku menjadi viral di media sosial, sedangkan pelaku bersembunyi di dalam mini market hingga akhirnya kita ringkus."Dia mengatakan bahwa kedua pelaku sebelumnya pernah melakukan pelecehan terhadap seorang perempuan di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas, dan salah satu dari mereka bahkan menawarkan diri untuk mengantarkan korban pulang.

Pelaku membawa korban ke berbagai lokasi setelah dia masuk ke dalam mobil dan sempat membeli minuman keras untuk korban. Setelah korban tidak sadarkan diri, kedua pelaku menggerayangi tubuh korban.Dia mengatakan, "Korban dibujuk untuk diantarkan pulang, namun pelaku membawa korban berkeliling ke beberapa tempat dan mencekoki minuman keras hingga tidak sadarkan diri."

Setelah melakukan perbuatan kejamnya, pelaku menurunkan korban tidak jauh dari kantor Kelurahan Bojongherang hingga orang tuanya menjemputnya. Orang tua korban akhirnya membuat laporan dan meminta pelaku untuk kembali bertemu dengan mereka.Pelaku yang tidak berhati-hati tiba di tempat yang dimaksud, tetapi melihat orang tua korban dan banyak orang lain menunggu, mereka berusaha melarikan diri. Terjadi kejar-kejaran hingga pelaku akhirnya ditangkap di Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah.

“Petugas yang datang ke lokasi langsung membawa pelaku ke Polsek Karangtengah, meski sempat mengalami kesulitan karena jumlah warga yang datang terus meningkat dalam kondisi marah,” katanya.
Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku menghadapi ancaman penjara maksimal 15 tahun. "Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan dan kasusnya akan segera dilimpahkan," katanya. [Maqdis]***

Post a Comment

0 Comments