CIANJUR NEWS-Hirup kecil mulai terdengar di sebuah sudut tenang di Kecamatan Cibinong. Di balik dinding rumah biasa di Kampung Angkola, terjadi hal-hal yang lebih dari sekedar kehidupan sehari-hari warga. Melalui laporan masyarakat yang curiga, jejak kejahatan secara bertahap terungkap. Seorang pria yang tampaknya sibuk dengan pekerjaannya sebagai anggota panitia pemungutan suara ternyata menyimpan rahasia di luar tanggung jawab resminya.
Tim Satnarkoba Polres Cianjur tiba di lokasi dan menemukan hal-hal yang mengejutkan. Hasilnya mengungkap bisnis ilegal yang berkembang secara diam-diam. Dua pria, RP (40) dan AK (45), ditemukan oleh petugas dalam penggerebekan di rumah sederhana mereka sedang memproduksi narkoba jenis tembakau sintetis atau "Sinte". Beberapa bukti ditemukan, termasuk sisa tembakau sintetis sebesar 60 gram dan peralatan yang digunakan untuk membuat Sinte, yang menunjukkan bahwa rumah tersebut telah lama berfungsi sebagai pabrik kecil yang mengirimkan racun ke berbagai daerah.
Menurut AKP Septian Pratama, Kasus Narkoba Polres Cianjur diungkapkan karena laporan warga yang mencurigakan. Investigasi menyeluruh mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah memproduksi sekitar 10 kilogram Sinte selama dua bulan terakhir, yang dinilai di pasar gelap sekitar Rp1,5 miliar. Sebagian besar produk ini telah dikirim ke Cianjur dan Jakarta, dan hanya 60 gram yang masih ada di tas RP.
Mereka baru saja memproduksi 1 kilogram Sinte yang sudah dijual beberapa hari sebelumnya. Menurut AKP Septian, rumah tersebut digunakan oleh keduanya sebagai tempat produksi dan penyimpanan barang. Kisah RP semakin kompleks; penyelidikan menunjukkan bahwa ia bukan hanya buruh serabutan seperti yang awalnya diakui. Selain itu, dia adalah anggota panitia pemungutan suara (PPS) daerah.
AKP Septian menjelaskan, "RP hanya mengaku sebagai buruh, tetapi ternyata ia punya peran ganda, sebagai pengedar narkoba dan petugas PPS." Investigasi terus berlanjut, menghasilkan hipotesis bahwa ada jaringan yang lebih besar yang mungkin mendukung operasi tersebut, serta individu yang menyuplai bahan beracun ke RP dan AK.
Kedua pelaku sekarang dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes nomor 30 Tahun 2023 atas perbuatannya. Mereka menghadapi ancaman penjara 15 tahun.[Maqdis]***
0 Comments