Pendapatan Bapenda Cianjur Meningkat di Tahun 2024, Di Bandigkan Tahun Lalu

 


CIANJUR NEWS-
Tahun ini, penerimaan pajak daerah telah meningkat 92%, atau 256 miliar rupiah, dari target 278 miliar, menurut Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cianjur. Pendapatan daerah Kabupaten Cianjur menunjukkan hasil yang baik.

“Alhamdulillah, memang sektor penerimaan pajak daerah cukup signifikan di akhir tahun 2024 ini. Sebab, sudah mencapai 92% atau 256 miliar rupiah dari target 278 miliar rupiah. Angka ini meningkat lebih kurang 39 miliar rupiah dibandingkan periode tahun lalu,” kata Cicih Permasih, Kepala Bapenda Kabupaten Cianjur, kepada wartawan.

Cicih menyatakan bahwa dia sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada wajib pajak (WP) yang telah berpartisipasi aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Karena itu, beberapa jenis pajak akan melampaui target yang telah ditetapkan pada tahun 2024.

Kami juga berterima kasih kepada masyarakat karena memenuhi kewajiban perpajakan. Dia menjelaskan, "seperti pajak parkir, mineral bukan logam dan batuan, dan sarang burung walet."
Cicih menyatakan bahwa Bapenda Kabupaten Cianjur akan terus berusaha meningkatkan efisiensi dan menjaga pelayanan tetap optimal. Salah satunya adalah dengan menunda layanan perubahan data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 25 November 2024 untuk sementara waktu.

Singkatnya, dia menyatakan bahwa tujuan dari penangguhan layanan perubahan ini adalah untuk mempercepat proses pencetakan massal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) tahun 2025.

Lucky Hermansyah, Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bapenda Kabupaten Cianjur, membenarkan bahwa penangguhan layanan ini hanya berlaku untuk perubahan data PBB-P2. “Insya Allah, sesuai hasil diskusi dan arahan pimpinan, pencetakan massal SPPT akan dimulai dari sejak awal Januari tahun 2025. Kemudian layanan perubahan data PBB-P2 akan kembali dibuka setelah SPPT PBB-P2 tahun 2025 selesai dicetak dan didistribusikan,” katanya.

Lucky mengatakan bahwa penangguhan layanan ini hanya berlaku untuk perubahan data PBB-P2. Sementara itu, orang-orang terus membayar pajak daerah seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Reklame, Restoran, Hotel, Air Tanah, Mineral Bukan Logam dan Batuan, dan lainnya.

 Layanan dan pembayaran pajak daerah lainnya tetap berjalan normal, seperti di sektor pembayaran pajak daerah dapat dilakukan melalui sekitar 12 kanal atau tempat pembayaran yang tersedia. Dia menyimpulkan, "Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan waktu yang tersisa hingga akhir tahun 2024 ini untuk memenuhi kewajiban perpajakannya."[Maqdis]***

Post a Comment

0 Comments