CIANJUR NEWS-Warga di Cianjur yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) dapat melakukannya di SATPAS Polres Cianjur.Rani Destiani (30), warga Desa Ciharashas, Kecamatan Cilaku, merasa senang setelah melakukan perpanjangan SIM di SATPAS Polres Cianjur, Senin 18 November 2024 kemarin. Rani mengatakan bahwa dia merasa nyaman saat menunggu proses perpanjangan SIM di SATPAS Polres Cianjur.Rani menyatakan bahwa sebagai warga negara yang baik, kita harus mematuhi aturan, terutama saat berkendara."Sebagai bukti bahwa kami dapat membawa kendaraan ini, kami harus memiliki SIM, dan jangan lupa untuk memakai helm, melengkapi kaca spion, dan pajak kendaraannya," katanya.
Menurutnya, selama persyaratan lengkap, proses perpanjangan SIM tidak terlalu sulit.Menurut Kasat Lantas Polres Cianjur, AKP Anjar Maulana, S.T.K., S.I.K., M.Si. dan Kanit Regident Sat Lantas Polres Cianjur, Ipda Yudhi Perkasa, S.H., M.H., orang-orang yang ingin mendapatkan SIM atau perpanjangannya disarankan untuk datang langsung ke gedung belakang Mapolres Cianjur, yang bertuliskan SATPAS Polres Cianjur.
Yudhi mengatakan bahwa mereka yang ingin mendapatkan SIM baru harus melengkapi persyaratan berikut: foto copy KTP, tanda sehat, dan tes rambu-rambu melalui komputer dan kendaraan. Jika seseorang ingin memperpanjang SIM, mereka harus memiliki foto copy KTP, tanda sehat, dan masa berlaku SIM satu bulan sebelum berakhir.
Dia menjelaskan bahwa tidak ada yang sulit pada dasarnya selama persyaratan pengajuan lengkap dipenuhi. SATPAS Polres Cianjur berusaha memberikan pelayanan terbaik.[Maqdis]***
0 Comments