Dugaan Penyalahgunaan PIP di SMPN 3 Tanggeung Cianjur diselidiki oleh Irda.

 


CIANJUR NEWS-
Salah satu masalah yang menarik perhatian adalah dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMPN 3 Tanggeung. Selasa, 3 Desember, Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Cianjur melakukan investigasi menyeluruh atas penggunaan dana PIP yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.

Menurut Pujo Nugroho, Inspektur Pembantu (Irban) II Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, tiga orang yang diduga terlibat telah diidentifikasi. Mereka adalah mantan kepala sekolah yang pensiun pada 2019, kepala sekolah yang pindah tugas pada 2023, dan bendahara sekolah. Dia menyatakan bahwa mereka telah diberi batas waktu untuk mengembalikan dana tersebut, yang diperkirakan mencapai hingga Rp400 jutaan.

Menurut Pujo kepada wartawan pada hari Selasa (3/12), proses pemeriksaan telah selesai dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) telah ditandatangani. Rekomendasi telah dibuat, dan pihak-pihak yang terlibat diminta untuk menyelesaikan pengembalian dana tersebut.

Menurut Pujo, dana PIP adalah hak siswa dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan atau pembangunan fisik lainnya.Ditambahkannya, "Dinas pendidikan bersama pengawasan akan memastikan pengembalian dana tersebut kepada siswa yang masih berhak menerimanya nantinya."Setelah menerima LHP, ketiga pihak yang terlibat—bendahara, dua mantan kepala sekolah, dan bendahara—harus mengembalikan dana tersebut dalam waktu 60 hari. Jika tidak, tindakan lebih lanjut akan diambil.Menurutnya, dinas pendidikan akan disarankan untuk menerima sanksi administratif, termasuk melaporkan ke bupati untuk proses disiplin pegawai dan pengembalian dana. Jika dalam 60 hari tidak ada kemajuan, prosedur lanjutan akan diambil.


Inspektorat berharap proses pengembalian dana berjalan lancar untuk memenuhi hak siswa PIP."Dana ini harus dikembalikan karena menyangkut hak, yang tidak dapat digunakan untuk keperluan lain."Menurut Helmi Halimudin, Kepala Bidang (Kabid) SMP Disdikpora Cianjur, bukti penyalahgunaan dana PIP telah diperiksa oleh pihaknya sebelum diserahkan kepada Irda untuk pendalaman.“Kami sudah memeriksa indikasi penyimpangan ini dan melaporkannya ke Irda. Jika LHP dari Irda sudah keluar, kami akan mengikuti langkah-langkah yang ditentukan,” kata Helmi saat dihubungi melalui telepon.

Menurut Helmi, pihaknya masih menunggu LHP dari Irda. Setelah LHP diterima, pihak terkait memiliki waktu dua bulan untuk mengembalikan dana yang diduga disalahgunakan.Menurutnya, "Tugas kami adalah mengawal proses pengembalian dana, tetapi untuk langkah hukum itu bukan ranah Disdikpora."

Irda akan merekomendasikan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) jika dana tidak dikembalikan dalam waktu dua bulan."Kami hanya bertugas memastikan proses pengembalian berjalan sesuai aturan. Jika tidak selesai dalam waktu yang ditentukan, akan ada tindak lanjut ke ranah hukum," katanya.

Helmi menegaskan bahwa pihaknya serius menangani laporan tentang penyalahgunaan dana PIP. Ia juga mengingatkan agar sekolah lain tidak melakukan hal serupa.Sekolah lain harus mengikuti contoh ini untuk menghindari penyimpangan. Dia menekankan bahwa anggaran tidak boleh disalahgunakan karena akan ada konsekuensi yang serius.Ia berharap hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan dan menjadi pelajaran bagi semua orang.

"Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Semoga kasus seperti ini tidak muncul lagi, seperti fenomena gunung es yang tersembunyi tapi berdampak serius."[Maqdis]***

Post a Comment

0 Comments