BERITACIANJUR.COM – Setelah Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Cianjur dan mantan Kadisbudpar, kini giliran mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cianjur, Yudi Pratidi, yang buka suara terkait adanya aduan masyarakat soal dugaan korupsi retribusi kawasan wisata Cibodas.
Yudi yang saat ini menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur, mengakui dirinya sudah diperiksa Polda Jabar. “Iya benar (diperiksa Polda Jabar, red), soal penjelasannya nanti saja pas kita ketemu,“ ujarnya singkat saat dihubungi wartawan, Rabu (12/2/2025).
Seperti diketahui, sebelumnya Kadisbudpar Cianjur, Asep Suparman dan mantan Kadisbupar Cianjur, Pratama Nugraha Emmawan sudah lebih dulu mengakui soal adanya pemeriksaan oleh Polda Jabar, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi di kawasan wisata Cibodas.
Fakta dan pengakuan dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur tersebut, sekaligus membuktikan bahwa informasi-informasi yang diungkap Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC) kepada media atau publik terbukti benar.
“Sebelum sejumlah pejabat mengakui adanya pemerikssan oleh Polda Jabar soal adanya dugaan korupsi di kawasan wisata Cibodas, kami terlebih dahulu sudah menginformasikan ke media. Banyak kejanggalan dan dugaan penyimpangannya sangat kuat,“ katanya Dirut CRC, Anton Ramadhan kepada wartawan.
Setelah sebelumnya membeberkan 2 kejanggalan, kali ini Anton kembali mengungkap sejumlah kejanggalan lainnya. “Kemarin kan saya sudah janji, ungkap 2 kejanggalan dulu baru selanjutnya akan dibuka kejanggalannya lainnya,“ ucapnya.
Kali ini, ia menyoroti adanya dua kali addendum (ketentuan tambahan, red) terkait perpanjangan waktu dan perubahan kontribusi, dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama penarikan retribusi antara Disbudpar Cianjur dengan pihak ketika, yakni PT Bharaduta Jasa Sakti (BJS).
Addendum pertama bernomor 556/001/Dishubpar/2023 dan 011/PKS-BJS/III/2023 tanggal 1 Januari 2023, tentang perpanjangan waktu perjanjian pengelolaan retribusi, terhitung mulai tangga 1 Januari hingga 31 Maret 2023, dan rasionalisasi/perubahan kontribusi PAD selama 3 bulan menjadi sebesar Rp225 per bulan.
Sedangkan Addendum lainnya bernomor 556/001/Dishubpar/2023 tanggal 1 Maret 2023, tentang perpanjangan waktu perjanjian pengelolaan retribusi, terhitung mulai 1 Maret 2023 hingga 1 Maret 2026, dan perubahan kontribusi PAD selama tiga bulan menjadi sebesar Rp285 juta per bulan.
Ia menilai, jika melihat total pendapatan dari penarikan retribusi di kawasan wisata Cibodas 2023 yang dilakukan PT BJS, seharusnya tidak perlu terjadi addendum perjanjian kerjasama terkait penurunan nilai kontribusi yang terdapat dalam addendum nomor 556/001/Dishubpar/2023 dan Nomor 011/PKS-BJS/III/2023 tanggal 1 Januari 2023.
“Di sana disebutkan, dari yang semula sebesar Rp300 juta per bulan menjadi Rp225 juta per bulan, addendum nomor 556/001/Dishubpar/2023 tanggal 1 Maret 2023 dari yang semula Rp225 juta menjadi Rp285 juta,“ ungkapnya.
Ia juga mengaku heran dengan adanya perpanjangan waktu perjanjian yang tercantum dalam addendum nomor 556/001/Dishubpar/2023 tanggal 1 Maret 2023 tentang perpanjangan waktu perjanjian pengelolaan retribusi terhitung mulai tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan 1 Maret 2026.
“Pertanyaannya, kenapa harus dilakukan perpanjangan kerja sama, kan sudah diketahui bahwa pada 2022, PT BJS tidak menunaikan kewajibannya membayar kontribusi sesuai perjanjian yang disepakati. Apalagi PT BJS ini masih nunggak sebesar Rp984.762.954. Ini benar-benar sangat janggal,“ tuturnya.
Tak hanya itu, juga menyoroti diterbitkannya Peraturan Bupati Cianjur Nomor 71 Tahun 2022, tentang Penyatuan dan Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Rekreasi Kebun Raya Cibodas tanggal 12 Juli Tahun 2022, yang isinya menyebutkan setiap orang yang memasuki/mengunjungi Taman Raya Cibodas dikenakan Retribusi Tempat Rekreasi, Retribusi Khusus Parkir dan Retribusi Persampahan/Kebersihan. Adapun besarnya tarif Retribusi bagi pengunjung Taman Raya Cibodas adalah sebesar Rp18.000/orang.
“Nah, seharusnya PT BJS tidak lagi kesulitan melakukan penarikan retribusi kepada setiap pengunjung, karena untuk ketiga retribusi yang mereka tarik hanya menggunakan satu tiket. Sehingga pendapatan dari ketiga retribusi pun dapat diperkirakan dengan cara mengalikan jumlah pengunjung dengan tarif masing-masing ketiga jenis retribusi,“ tutupnya.
Sebelumnya, CRC mengungkap dua kejanggalan lainnya. Pertama, Anton memaparkan, pihak ketiga yang melakukan penarikan retribusi, yakni PT Baradhuta Jaya Sakti (BJS) belum sepenuhnya menunaikan kewajibannya membayar kontribusi sesuai perjanjian yang disepakati antara pihaknya dengan Disbudpar Cianjur
Dari total kontribusi yang harus dibayar tahun 2022 sebesar Rp3,6 M, sambung Anton, PT BJS hanya menyetorkan Rp2.617.336.000, sehingga terdapat tunggakan sebesar Rp984.762.954 yang terdiri dari kewajiban kontribusi Rp982.664.000, ditambah dengan denda atas keterlambatan pembayaran kontribusi sebesar Rp2.098.954.
“Padahal berdasarkan data jumlah kunjungan wisatawan ke daerah tujuan wisata yang ada pada Disbudpar Cianjur, jumlah wisatawan yang datang ke Kebun Raya Cibodas pada tahun 2022 berjumlah sebanyak 452.641 orang,“ paparnya.
Anton menjelaskan, jika jumlah kunjungan sebanyak 452.642 orang tersebut dikalikan dengan tarif 3 jenis retribusi yang ditarik oleh PT BJS, maka total pendapatan retribusi yang ditarik oleh PT BJS pada 2022 sebesar Rp8.147.538.000 atau Rp8,1 M lebih.
“Itu terdiri dari retribusi tempat wisata dan olahraga 452.641 orang dikalikan Rp7.000 yakni Rp3.168.487.000. Lalu retribusi kebersihan 452.641 orang dikalikan Rp5.000 sebesar Rp2.263.205.000. Sedangkan retribusi parkir 452.641 orang dikalikan Rp6.000 sebesar Rp2.715.846.000. Pertanyaannya, kenapa bisa sampai nunggak, kan pendapatannya jauh melebihi dari target?“ bebernya.
Kejanggalan kedua, lanjut Anton, pada 2023 PT BJS kembali tidak menunaikan kewajibannya membayar kontribusi sesuai perjanjian yang disepakati. Dari total kontribusi yang harus dibayar sebesar Rp3.3 M, PT BJS hanya menyetorkan Rp740.630.000.
Alhasil, terdapat tunggakan sebesar Rp2.561.929.370 yang terdiri dari kewajiban kontribusi Rp2.559.370.000, ditambah dengan denda atas keterlambatan pembayaran kontribusi sebesar Rp2.559.370.
“Padahal berdasarkan data jumlah kunjungan wisatawan ke daerah tujuan wisata yang ada pada Disbudpar Cianjur, jumlah wisatawan yang datang ke kawasan wisata Cibodas pada 2023 sebanyak 582.300 orang,“ ungkapnya.
Jika dikalikan dengan tarif 3 jenis retribusi yang ditarik oleh PT BJS, sambung Anton, maka total pendapatan retribusi yang ditarik PT BJS pada 2023 sebesar Rp10.481.400.000.
“Itu terdiri dari retribusi tempat wisata dan olahraga, 582.300 orang dikalikan Rp7.000 adalah Rp4.076.100.000. Retribusi kebersihan, 582.300 orang dikalikan Rp5.000 adalah Rp2.911.500.000. Lalu retribusi Parkir, 582.300 orang dikalikan Rp6.000 adalah Rp3.493.800.000. Pertanyaannya sama seperti sebelumnya, kenapa bisa sampai nunggak, kan pendapatannya jauh melebihi dari target? Besok kita buka kejanggalan lainnya,“ tutupnya.(Naila/BeritaCianjur)
Yudi yang saat ini menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur, mengakui dirinya sudah diperiksa Polda Jabar. “Iya benar (diperiksa Polda Jabar, red), soal penjelasannya nanti saja pas kita ketemu,“ ujarnya singkat saat dihubungi wartawan, Rabu (12/2/2025).
Seperti diketahui, sebelumnya Kadisbudpar Cianjur, Asep Suparman dan mantan Kadisbupar Cianjur, Pratama Nugraha Emmawan sudah lebih dulu mengakui soal adanya pemeriksaan oleh Polda Jabar, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi di kawasan wisata Cibodas.
Fakta dan pengakuan dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur tersebut, sekaligus membuktikan bahwa informasi-informasi yang diungkap Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC) kepada media atau publik terbukti benar.
“Sebelum sejumlah pejabat mengakui adanya pemerikssan oleh Polda Jabar soal adanya dugaan korupsi di kawasan wisata Cibodas, kami terlebih dahulu sudah menginformasikan ke media. Banyak kejanggalan dan dugaan penyimpangannya sangat kuat,“ katanya Dirut CRC, Anton Ramadhan kepada wartawan.
Setelah sebelumnya membeberkan 2 kejanggalan, kali ini Anton kembali mengungkap sejumlah kejanggalan lainnya. “Kemarin kan saya sudah janji, ungkap 2 kejanggalan dulu baru selanjutnya akan dibuka kejanggalannya lainnya,“ ucapnya.
Kali ini, ia menyoroti adanya dua kali addendum (ketentuan tambahan, red) terkait perpanjangan waktu dan perubahan kontribusi, dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama penarikan retribusi antara Disbudpar Cianjur dengan pihak ketika, yakni PT Bharaduta Jasa Sakti (BJS).
Addendum pertama bernomor 556/001/Dishubpar/2023 dan 011/PKS-BJS/III/2023 tanggal 1 Januari 2023, tentang perpanjangan waktu perjanjian pengelolaan retribusi, terhitung mulai tangga 1 Januari hingga 31 Maret 2023, dan rasionalisasi/perubahan kontribusi PAD selama 3 bulan menjadi sebesar Rp225 per bulan.
Sedangkan Addendum lainnya bernomor 556/001/Dishubpar/2023 tanggal 1 Maret 2023, tentang perpanjangan waktu perjanjian pengelolaan retribusi, terhitung mulai 1 Maret 2023 hingga 1 Maret 2026, dan perubahan kontribusi PAD selama tiga bulan menjadi sebesar Rp285 juta per bulan.
Ia menilai, jika melihat total pendapatan dari penarikan retribusi di kawasan wisata Cibodas 2023 yang dilakukan PT BJS, seharusnya tidak perlu terjadi addendum perjanjian kerjasama terkait penurunan nilai kontribusi yang terdapat dalam addendum nomor 556/001/Dishubpar/2023 dan Nomor 011/PKS-BJS/III/2023 tanggal 1 Januari 2023.
“Di sana disebutkan, dari yang semula sebesar Rp300 juta per bulan menjadi Rp225 juta per bulan, addendum nomor 556/001/Dishubpar/2023 tanggal 1 Maret 2023 dari yang semula Rp225 juta menjadi Rp285 juta,“ ungkapnya.
Ia juga mengaku heran dengan adanya perpanjangan waktu perjanjian yang tercantum dalam addendum nomor 556/001/Dishubpar/2023 tanggal 1 Maret 2023 tentang perpanjangan waktu perjanjian pengelolaan retribusi terhitung mulai tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan 1 Maret 2026.
“Pertanyaannya, kenapa harus dilakukan perpanjangan kerja sama, kan sudah diketahui bahwa pada 2022, PT BJS tidak menunaikan kewajibannya membayar kontribusi sesuai perjanjian yang disepakati. Apalagi PT BJS ini masih nunggak sebesar Rp984.762.954. Ini benar-benar sangat janggal,“ tuturnya.
Tak hanya itu, juga menyoroti diterbitkannya Peraturan Bupati Cianjur Nomor 71 Tahun 2022, tentang Penyatuan dan Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Rekreasi Kebun Raya Cibodas tanggal 12 Juli Tahun 2022, yang isinya menyebutkan setiap orang yang memasuki/mengunjungi Taman Raya Cibodas dikenakan Retribusi Tempat Rekreasi, Retribusi Khusus Parkir dan Retribusi Persampahan/Kebersihan. Adapun besarnya tarif Retribusi bagi pengunjung Taman Raya Cibodas adalah sebesar Rp18.000/orang.
“Nah, seharusnya PT BJS tidak lagi kesulitan melakukan penarikan retribusi kepada setiap pengunjung, karena untuk ketiga retribusi yang mereka tarik hanya menggunakan satu tiket. Sehingga pendapatan dari ketiga retribusi pun dapat diperkirakan dengan cara mengalikan jumlah pengunjung dengan tarif masing-masing ketiga jenis retribusi,“ tutupnya.
Sebelumnya, CRC mengungkap dua kejanggalan lainnya. Pertama, Anton memaparkan, pihak ketiga yang melakukan penarikan retribusi, yakni PT Baradhuta Jaya Sakti (BJS) belum sepenuhnya menunaikan kewajibannya membayar kontribusi sesuai perjanjian yang disepakati antara pihaknya dengan Disbudpar Cianjur
Dari total kontribusi yang harus dibayar tahun 2022 sebesar Rp3,6 M, sambung Anton, PT BJS hanya menyetorkan Rp2.617.336.000, sehingga terdapat tunggakan sebesar Rp984.762.954 yang terdiri dari kewajiban kontribusi Rp982.664.000, ditambah dengan denda atas keterlambatan pembayaran kontribusi sebesar Rp2.098.954.
“Padahal berdasarkan data jumlah kunjungan wisatawan ke daerah tujuan wisata yang ada pada Disbudpar Cianjur, jumlah wisatawan yang datang ke Kebun Raya Cibodas pada tahun 2022 berjumlah sebanyak 452.641 orang,“ paparnya.
Anton menjelaskan, jika jumlah kunjungan sebanyak 452.642 orang tersebut dikalikan dengan tarif 3 jenis retribusi yang ditarik oleh PT BJS, maka total pendapatan retribusi yang ditarik oleh PT BJS pada 2022 sebesar Rp8.147.538.000 atau Rp8,1 M lebih.
“Itu terdiri dari retribusi tempat wisata dan olahraga 452.641 orang dikalikan Rp7.000 yakni Rp3.168.487.000. Lalu retribusi kebersihan 452.641 orang dikalikan Rp5.000 sebesar Rp2.263.205.000. Sedangkan retribusi parkir 452.641 orang dikalikan Rp6.000 sebesar Rp2.715.846.000. Pertanyaannya, kenapa bisa sampai nunggak, kan pendapatannya jauh melebihi dari target?“ bebernya.
Kejanggalan kedua, lanjut Anton, pada 2023 PT BJS kembali tidak menunaikan kewajibannya membayar kontribusi sesuai perjanjian yang disepakati. Dari total kontribusi yang harus dibayar sebesar Rp3.3 M, PT BJS hanya menyetorkan Rp740.630.000.
Alhasil, terdapat tunggakan sebesar Rp2.561.929.370 yang terdiri dari kewajiban kontribusi Rp2.559.370.000, ditambah dengan denda atas keterlambatan pembayaran kontribusi sebesar Rp2.559.370.
“Padahal berdasarkan data jumlah kunjungan wisatawan ke daerah tujuan wisata yang ada pada Disbudpar Cianjur, jumlah wisatawan yang datang ke kawasan wisata Cibodas pada 2023 sebanyak 582.300 orang,“ ungkapnya.
Jika dikalikan dengan tarif 3 jenis retribusi yang ditarik oleh PT BJS, sambung Anton, maka total pendapatan retribusi yang ditarik PT BJS pada 2023 sebesar Rp10.481.400.000.
“Itu terdiri dari retribusi tempat wisata dan olahraga, 582.300 orang dikalikan Rp7.000 adalah Rp4.076.100.000. Retribusi kebersihan, 582.300 orang dikalikan Rp5.000 adalah Rp2.911.500.000. Lalu retribusi Parkir, 582.300 orang dikalikan Rp6.000 adalah Rp3.493.800.000. Pertanyaannya sama seperti sebelumnya, kenapa bisa sampai nunggak, kan pendapatannya jauh melebihi dari target? Besok kita buka kejanggalan lainnya,“ tutupnya.(Naila/BeritaCianjur)
0 Comments