Cianjur News]*Seorang wanita berinisial LA (43) ditangkap Ditreskrimum Polda Banten karena mengaku sebagai anggota Paspampres. Saat LA ditangkap, penyidik mendapati LA membuat surat tugas yang diduga palsu untuk meyakinkan korbannya. Dirreskrimum Polda Banten Kombes. Pol. Dian Setyawan, mengatakan telah menangkap seorang wanita berinisial LA (43) yang mengaku sebagai anggota Paspampres. “Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial LA (43) pada hari Rabu, tanggal 5 Februari 2025," kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes. Pol. Dian Setyawan. Baca Juga: BWI Tasikmalaya dan BWI Pusat Gelar Pelatihan Sertifikasi Nazhir Wakaf Menurut Dian, penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/28/II/2025/Ditreskrimum, tanggal 05 Februari 2025 di rumah kontrakan beralamat di Kp. Kali Miring, Kel. Kaligandu, Kec. Serang, Kota Serang. Setelah itu dilakukan penahanan pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 di Rutan Polda Banten. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/24/II/2025/Ditreskrimum, tanggal 06 Februari 2025. Ia menjelaskan, LA menggunakan modus memperlihatkan kepada Kepala Daerah di Provinsi Banten untuk meyakinkan bahwa dirinya benar merupakan anggota Paspampres yang diperintah untuk berkoordinasi dengan Kepala-Kepala Daerah di Provinsi Banten. Awalnya sekira bulan Agustus 2024, saksi AR dan LA melalui media sosial chat OMI mengaku bernama Intan sebagai pembantu negara dan Wanita Angkatan Udara. Kemudian, AR dan LA berlanjut berkomunikasi lewat nomor HP. Keduanya pun beberapa kali melakukan pertemuan.[Anisa/Cianjur]***
0 Comments