Cianjur News ]*Kasat Samapta Polres Cianjur menjelaskan bahwa pelaku mengaku mendapatkan alkohol murni (biang) dari wilayah Bandung. Ia mencampurkan alkohol murni tersebut dengan serbuk penambah stamina tanpa takaran tertentu, kemudian mengemasnya dalam plastik bening dan menjualnya seharga Rp25.000 per kantong.
Miras oplosan tersebut diedarkan di wilayah Cianjur dengan sistem COD (Cash On Delivery), di mana konsumen memesan terlebih dahulu lalu barang diantar dan dibayar di tempat. Pelaku mengaku telah beroperasi selama beberapa bulan terakhir.
Polres Cianjur bersama pihak terkait berkomitmen untuk terus memerangi peredaran minuman beralkohol dan miras oplosan di wilayah Cianjur demi menjaga Kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif.
“Kita tidak hanya memerangi peredaran alkohol, tetapi juga akan memberantas prostitusi agar masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan nyaman dan khusyuk,” tegasnya[Anisa/Cianjur]***
0 Comments