BERITACIANJUR.COM – Dugaan korupsi retribusi kawasan wisata Cibodas semakin mencuat setelah terungkap fakta baru, PT Bharaduta Jaya Sakti (BJS) selaku pihak ketiga yang melakukan pemungutan retribusi hingga saat ini belum melakukan pembayaran tunggakannya yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, besaran tunggakannya mencapai Rp3,5 M. Bahkan dugaan terbaru jika ditambah dengan tunggakan tahun 2024, nilainya lebih besar yakni senilai Rp5,3 M.
Entah apa alasannya hingga PT BJS belum juga menyelesaikan tunggakannya. Padahal sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur sudah diperiksa Polda Jabar, bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur sebagai pengacara negara juga sudah turun tangan untuk melakukan penagihan kepada PT BJS.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Herry Abadi Sembiring membenarkan hal tersebut. Menurutnya, sebagai jaksa pengacara negara (JPN), belum lama ini pihaknya diminta bantuan pendampingan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Cianjur, untuk melakukan penagihan retribusi Kepada PT BJS.
“Pihak Disbudpar meminta bantuan pendampingan untuk melakukan penagihan tunggakan retribusi kepada PT BJS. Kami sudah melakukan tugas sebagai JPN, itu dibuktikan dengan adanya kesepakatan antara pihak Disbudpar dengan PT BJS yang dibuat 5 November 2024 yang isinya pernyataan kesanggupan PT BJS untuk menyelesaikan tunggakan retribusi yang belum disetorkan ke Pemda Cianjur,” ujar Herry saat ditemui, Rabu (12/2/2025).
Namun saat ditanya berapa jumlah yang sudah disetorkan PT BJS kepada Pemkab Cianjur untuk menyelesaikan tunggakan retribusinya, Herry mengaku, belum lama ini pihaknya mendapatkan informasi dari Disbudpar bahwa hingga saat ini PT BJS belum melaksanakan kesepakatan yang dibuat tahun lalu.
“Saya dapat informasi secara lisan dari Kadisbudpar kalau pihak PT BJS belum melaksanakan kewajibannya menyelesaikan tunggakan retribusi,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan mengungkap adanya dugaan terbaru terkait dengan tunggakan retribusi yang belum disetorkan PT BJS kepada Pemkab Cianjur yang jumlahnya ternyata jauh lebih besar dari yang sudah muncul di pemberitaan.
“Jika sebelumnya sempat terekspos di media jumlah tunggakan retribusi PT BJS sebesar Rp3,5 M, ternyata jumlah tunggakan retribusi sebenarnya jauh lebih besar yaitu Rp5,3 M. Peningkatan jumlah ini karena belum dimasukkan tunggakan retribusi PT BJS untuk tahun 2024,” pungkasnya, Jumat (14/2/2025).
Diberitakan sebelumnya, setelah Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Cianjur dan mantan Kadisbudpar, kini giliran mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cianjur, Yudi Pratidi, yang buka suara terkait adanya aduan masyarakat soal dugaan korupsi retribusi kawasan wisata Cibodas.
Yudi yang saat ini menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur, mengakui dirinya sudah diperiksa Polda Jabar. “Iya benar (diperiksa Polda Jabar, red), soal penjelasannya nanti saja pas kita ketemu,“ ujarnya singkat saat dihubungi wartawan, Rabu (12/2/2025).
Seperti diketahui, sebelumnya Kadisbudpar Cianjur, Asep Suparman dan mantan Kadisbupar Cianjur, Pratama Nugraha Emmawan sudah lebih dulu mengakui soal adanya pemeriksaan oleh Polda Jabar, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi di kawasan wisata Cibodas.
Fakta dan pengakuan dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur tersebut, sekaligus membuktikan bahwa informasi-informasi yang diungkap Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC) kepada media atau publik terbukti benar.(Naila/BeritaCianjur)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, besaran tunggakannya mencapai Rp3,5 M. Bahkan dugaan terbaru jika ditambah dengan tunggakan tahun 2024, nilainya lebih besar yakni senilai Rp5,3 M.
Entah apa alasannya hingga PT BJS belum juga menyelesaikan tunggakannya. Padahal sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur sudah diperiksa Polda Jabar, bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur sebagai pengacara negara juga sudah turun tangan untuk melakukan penagihan kepada PT BJS.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Herry Abadi Sembiring membenarkan hal tersebut. Menurutnya, sebagai jaksa pengacara negara (JPN), belum lama ini pihaknya diminta bantuan pendampingan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Cianjur, untuk melakukan penagihan retribusi Kepada PT BJS.
“Pihak Disbudpar meminta bantuan pendampingan untuk melakukan penagihan tunggakan retribusi kepada PT BJS. Kami sudah melakukan tugas sebagai JPN, itu dibuktikan dengan adanya kesepakatan antara pihak Disbudpar dengan PT BJS yang dibuat 5 November 2024 yang isinya pernyataan kesanggupan PT BJS untuk menyelesaikan tunggakan retribusi yang belum disetorkan ke Pemda Cianjur,” ujar Herry saat ditemui, Rabu (12/2/2025).
Namun saat ditanya berapa jumlah yang sudah disetorkan PT BJS kepada Pemkab Cianjur untuk menyelesaikan tunggakan retribusinya, Herry mengaku, belum lama ini pihaknya mendapatkan informasi dari Disbudpar bahwa hingga saat ini PT BJS belum melaksanakan kesepakatan yang dibuat tahun lalu.
“Saya dapat informasi secara lisan dari Kadisbudpar kalau pihak PT BJS belum melaksanakan kewajibannya menyelesaikan tunggakan retribusi,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan mengungkap adanya dugaan terbaru terkait dengan tunggakan retribusi yang belum disetorkan PT BJS kepada Pemkab Cianjur yang jumlahnya ternyata jauh lebih besar dari yang sudah muncul di pemberitaan.
“Jika sebelumnya sempat terekspos di media jumlah tunggakan retribusi PT BJS sebesar Rp3,5 M, ternyata jumlah tunggakan retribusi sebenarnya jauh lebih besar yaitu Rp5,3 M. Peningkatan jumlah ini karena belum dimasukkan tunggakan retribusi PT BJS untuk tahun 2024,” pungkasnya, Jumat (14/2/2025).
Diberitakan sebelumnya, setelah Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Cianjur dan mantan Kadisbudpar, kini giliran mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cianjur, Yudi Pratidi, yang buka suara terkait adanya aduan masyarakat soal dugaan korupsi retribusi kawasan wisata Cibodas.
Yudi yang saat ini menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur, mengakui dirinya sudah diperiksa Polda Jabar. “Iya benar (diperiksa Polda Jabar, red), soal penjelasannya nanti saja pas kita ketemu,“ ujarnya singkat saat dihubungi wartawan, Rabu (12/2/2025).
Seperti diketahui, sebelumnya Kadisbudpar Cianjur, Asep Suparman dan mantan Kadisbupar Cianjur, Pratama Nugraha Emmawan sudah lebih dulu mengakui soal adanya pemeriksaan oleh Polda Jabar, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi di kawasan wisata Cibodas.
Fakta dan pengakuan dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur tersebut, sekaligus membuktikan bahwa informasi-informasi yang diungkap Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC) kepada media atau publik terbukti benar.(Naila/BeritaCianjur)
0 Comments