Polri Kembalikan Sertifikat Tanah Ahli Waris Brata Ruswanda

 


Cianjur News]*Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akhirnya mengembalikan barang bukti berupa sertifikat tanah milik Brata Ruswanda di  Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Barang bukti itu disita untuk keperluan penyelidikan mengusut dugaan penyerobotan lahan 10 hektare milik pelapor Wiwik Sudarsih, selaku ahli waris Brata Ruswanda.

Kuasa hukum ahli waris tanah Wiwik Sudarsih, Poltak Silitonga mengatakan pihaknya diminta oleh penyidik untuk mengambil sertifikat yang ditahan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Februari 2025. Untuk diketahui, pelaporan sengketa tanah ini dilakukan Tahun 2018 dengan laporan polisi (LP) Nomor: LP/1228/X/2018/BARESKRIM dan Laporan Polisi Nomor: LP1229/X/2018/BARESKRIM.

"Ditelepon kita untuk mengambil ini (dokumen milik Brata). Diambil lah ini, kami datang untuk mengambil berkas ini semua, dokumen-dokumen ini dikembalikan yang dulu ditahan," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Februari 2025.

Dia menjelaskan dokumen sertifikat tanah itu diberikan kliennya ke penyidik beberapa tahun yang lalu. Kemudian, saat surat tanah Wiwik akan diambil, Poltak mengungkapkan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri meminta agar aduan terhadap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Divisi Propam Polri dicabut.

Poltak menegaskan tak akan mencabut aduan itu. Aduan itu perihal dugaan menggelapkan, menyembunyikan, dan menahan tanpa dasar hukum surat-surat berharga yang merupakan barang bukti. Djuhandani diadukan bersama tiga anak buahnya yang teregister dalam Nomor: SPSP2/000646/II/2025/BAGYANDUAN, tertanggal 10 Februari 2025.

Poltak enggan mencabut aduan itu karena Djuhandani pernah menyebut surat-surat tanah itu palsu. Ia mengaku akan mencabut aduan di Divisi Propam Polri bila Brigjen Djuhandani menarik ucapannya.

"Bapak Brigjen Djuhandhani itu harus menarik kata-katanya yang mengatakan surat kami itu palsu. Kalau beliau tak menarik kata-kata yang mengatakan surat kami palsu, kami akan terus memproses beliau secara hukum," tegasnya.

Respons dan keterangan versi Brigjen Djuhandani

Sebelumnya, Djuhandani membantah menggelapkan barang bukti surat-surat tanah itu. Jenderal polisi bintang satu itu menegaskan penyitaan barang bukti sesuai aturan. Djuhandani menjelaskan mulanya ada laporan tentang pemalsuan.

Menurutnya, pelapor memberikan alat-alat bukti atau barang bukti berupa sertifikat. Namun, dalam proses penyidikan, kata Djuhandani, ditemukan barang bukti yang menjadi objek ternyata palsu berdasarkan hasil uji laboratorium forensik (labfor).

"Ada ketentuan dari KUHAP menyatakan, kalau barang itu sudah tidak dipakai proses penyidikan, tentu saja dikembalikan kepada pemilik. Dalam proses itu kan ada sebuah gelar perkara, nah gelar perkara yang dilakukan setelah itu saat ini sedang proses. Kalau prosesnya sedang proses gelar, apakah boleh saya serahkan? Walaupun pelapor minta ya,” jelas Djuhandani kepada wartawan Jumat, 21 Februari 2025.

Djuhandani mengatakan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), barang bukti itu akan dikembalikan dengan catatan. Sebab, surat dokumen yang diuji di laboratorium forensik non-identik.[Rahma/Cianjur]***

"Kami tetap menjaga jangan sampai surat ini digunakan untuk perbuatan lain. Bukan digelapkan,” terang jenderal polisi bintang satu itu.

Djuhandani memandang pelaporan ke Divisi Propam Polri bagian dari koreksi dan evaluasi bagi dirinya bersama jajaran. Kemudian, ia memastikan penyidik tetap profesional dalam melaksanakan proses penyidikan suatu perkara.

"Insyaallah, kami selalu melalui proses secara profesional, kita gelarkan, hasil gelar kita itu yang menjadi panduan, dan saat ini sudah digelarkan, sudah selesai. Hanya masih proses pengawasan pengendalian pimpinan untuk langkah kita lebih lanjut. Jadi bukan digelapkan, kasihan penyidik sudah kerja bagus dilaporkan penggelapan," ujar Djuhandani. 


Post a Comment

0 Comments