BERITACIANJUR.COM – Beberapa saat setelah dr Muhammad Wahyu Ferdian dan Ramzi Geys Thebe resmi dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Cianjur, puluhan jabatan pelaksana tugas (Plt) di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, langsung diganti.
Dari puluhan penjabat pelaksana tugas tersebut, salah satunya Heri Farid Hifari. Ia kembali fokus ke jabatan semula sebagai Kepala Bagian Umum Setda Cianjur, setelah sebelumnya menjabat Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cianjur.
Saat ini, jabatan Plt Kepala BKPSDM Cianjur dijabat oleh Hendrik Martin yang jabatan definitifnya sebagai Fungsional Asesor BKPSDM Cianjur.
“Iya itu (penggantian Plt, red) dilakukan di hari pelantikan bupati dan wakil bupati pada Kamis (20/2/2025). Jumlahnya sekitar 40-an, dari eselon tiga dan empat, mulai dari plt kadis/kaban, sekretaris dinas/badan, kepala bidang, kepala seksi dan kasubag,“ ujarnya saat dihubungi beritacianjur.com, Jumat (21/2/2025).
“Untuk pelaksana tugas kepala dinas dan badan, ada empat jabatan, yakni di Diskominfo, Dinsos, BKPSDM dan Satpol PP,“ tambah dia.
Menurutnya, pergantian jabatan pelaksana tugas tersebut tidak melanggar aturan karena bukan pergantian jabatan definitif.
“Kecuali untuk rotasi dan mutasi, itu baru tidak boleh langsung. Secara aturan baru diperbolehkan rotasi dan mutasi yaitu 6 bulan setelah pelantikan bupati. Boleh kurang dari itu ketika pengajuannya diizinkan Kemendagri,“ jelasnya.
Sementara itu, Bupati Cianjur, dr Muhamad Wahyu Ferdian menegaskan, untuk membangun pemerintahan yang dikomandoinya bisa solid dan selaras, pihaknya akan melakukan rotasi mutasi pejabat secara bertahap.
Menurutnya, rotasi mutasi tentunya akan dilaksanakan dengan melakukan pemantauan dan penyesuaian terlebih dahulu sebelum dikukuhkan.
“Iya kita lihat dulu, kita sesuaikan dulu, yang sudah ada berjalan dulu, dan nanti kalau perlu ada penyesuaian kita akan lakukan secara bertahap. Intinya, untuk sementara ini kami belum melakukan rotasi dan mutasi,“ pungkasnya.(Naila/BeritaCianjur)
Dari puluhan penjabat pelaksana tugas tersebut, salah satunya Heri Farid Hifari. Ia kembali fokus ke jabatan semula sebagai Kepala Bagian Umum Setda Cianjur, setelah sebelumnya menjabat Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cianjur.
Saat ini, jabatan Plt Kepala BKPSDM Cianjur dijabat oleh Hendrik Martin yang jabatan definitifnya sebagai Fungsional Asesor BKPSDM Cianjur.
“Iya itu (penggantian Plt, red) dilakukan di hari pelantikan bupati dan wakil bupati pada Kamis (20/2/2025). Jumlahnya sekitar 40-an, dari eselon tiga dan empat, mulai dari plt kadis/kaban, sekretaris dinas/badan, kepala bidang, kepala seksi dan kasubag,“ ujarnya saat dihubungi beritacianjur.com, Jumat (21/2/2025).
“Untuk pelaksana tugas kepala dinas dan badan, ada empat jabatan, yakni di Diskominfo, Dinsos, BKPSDM dan Satpol PP,“ tambah dia.
Menurutnya, pergantian jabatan pelaksana tugas tersebut tidak melanggar aturan karena bukan pergantian jabatan definitif.
“Kecuali untuk rotasi dan mutasi, itu baru tidak boleh langsung. Secara aturan baru diperbolehkan rotasi dan mutasi yaitu 6 bulan setelah pelantikan bupati. Boleh kurang dari itu ketika pengajuannya diizinkan Kemendagri,“ jelasnya.
Sementara itu, Bupati Cianjur, dr Muhamad Wahyu Ferdian menegaskan, untuk membangun pemerintahan yang dikomandoinya bisa solid dan selaras, pihaknya akan melakukan rotasi mutasi pejabat secara bertahap.
Menurutnya, rotasi mutasi tentunya akan dilaksanakan dengan melakukan pemantauan dan penyesuaian terlebih dahulu sebelum dikukuhkan.
“Iya kita lihat dulu, kita sesuaikan dulu, yang sudah ada berjalan dulu, dan nanti kalau perlu ada penyesuaian kita akan lakukan secara bertahap. Intinya, untuk sementara ini kami belum melakukan rotasi dan mutasi,“ pungkasnya.(Naila/BeritaCianjur)
0 Comments