Tunggakan Pajak Kendaraan di Cianjur Hapus, Berlaku Mulai Besok

 

CIANJUR NEWS – Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akan menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor mulai Kamis (20/3/2025). Program pemutihan pajak ini merupakan kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan akan berlangsung selama tiga bulan hingga 6 Juni 2025. "Masyarakat atau wajib pajak, silakan manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," ujar Kepala P3DW Samsat Cianjur, Irvan Niko Firmansyah, kepada Kompas.com, Rabu (19/3/2025).

Irvan menjelaskan, dalam kebijakan ini, wajib pajak hanya perlu membayar pajak pokok tahun depan, sedangkan tunggakan pajak sebelumnya akan dihapuskan. “Semoga dengan adanya kebijakan spektakuler ini, masyarakat tergerak untuk membayar pajak. Kesempatan atau kebijakan seperti ini belum tentu dapat diadakan lagi,” katanya.

Program pemutihan awalnya dijadwalkan mulai 11 April 2025, tetapi dimajukan menjadi 10 Maret 2025 agar masyarakat dapat mudik dengan aman dan nyaman menjelang Lebaran. “Supaya masyarakat dapat mudik dengan aman dan nyaman. Karena itu, kebijakan ini dimajukan sebelum Lebaran. Salah satu pertimbangannya itu,” ujarnya.

Irvan mengungkapkan, dari 500.000 kendaraan wajib pajak di Kabupaten Cianjur, sebanyak 202.000 kendaraan menunggak pajak, termasuk 1.000 kendaraan dinas milik pemerintah daerah. “Jadi, hanya sekitar 40 persen yang taat pajak kendaraan bermotor di Cianjur,” ungkapnya. Ia berharap kebijakan ini dapat mengurangi jumlah penunggak pajak secara signifikan. “Untuk potensi kehilangan pendapatan imbas dari kebijakan ini, tentunya ada. Namun, melihat pengalaman sebelumnya ketika ada program pemutihan, pendapatan pajak justru naik, karena yang bayar pajak meningkat,” ujar Irvan.

Post a Comment

0 Comments