CIANJUR NEWS – Pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang menunggak pajak diberikan waktu tiga bulan untuk memanfaatkan program pemutihan. Jika hingga batas waktu yang ditentukan pajak masih belum dibayarkan, sanksi tegas akan diberlakukan. Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Cianjur, Irvan Niko Firmansyah, menjelaskan bahwa program pemutihan kali ini tidak hanya menghapus denda, tetapi juga pokok pajak kendaraan. “Biasanya, jika ada program pemutihan, hanya dendanya yang dihapus. Namun kali ini, pokok pajaknya juga akan dihapus. Ini kebijakan yang spektakuler, tunggu apa lagi, silakan manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” kata Irvan kepada Kompas.com, Rabu (19/3/2025).
irvan menegaskan, sesuai arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kendaraan yang masih menunggak pajak setelah tenggat waktu akan dikenai sanksi.
“Tidak boleh melintas di jalan provinsi, kabupaten, maupun desa-desa. Kami juga akan menggagas patroli yang melibatkan personel di tingkat Polsek, termasuk pemasangan stiker pada kendaraan yang menunggak pajak,” ujarnya. Menurut Irvan, langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor. “APBD di Jawa Barat ini masih 65 persen bergantung pada pajak, sehingga ketaatan pajak akan sangat berdampak pada pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
“Selain itu, pajak yang dibayar nantinya kan dikembalikan ke masyarakat melalui program-program, seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan lainnya,” tambahnya. Irvan menyebutkan, pendapatan pajak kendaraan bermotor di Cianjur saat ini mencapai Rp 15 miliar per bulan. Dengan program pemutihan, angka tersebut diperkirakan melonjak signifikan. “Seperti tahun sebelumnya, kenaikannya bisa mencapai Rp 9 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp 23 miliar,” ujarnya. Namun, ia juga mengungkapkan bahwa dalam lima tahun terakhir, tren kepatuhan masyarakat Cianjur dalam membayar pajak kendaraan bermotor justru mengalami penurunan. [Arifin/KOmpas.Com]
0 Comments