CIANJUR NEWS - Penyegelan PT Eka Karya Graha yang bergerak di bidang pembudi daya tanaman karena perusahaan tersebut tidak menempuh tahapan perizinan sesuai aturan berlaku.
Hal tersebut dijelaskan Plt Kepala Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo kepada awak media, usai segel perusahaan di Kampung Cikadu, Desa Kanoman, Kecamatan Cibeber, bersama tim gabungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Sabtu (3/5/2025).
"Nah! Itu diantaranya persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang (PKKPR). Lalu, persetujuan bangunan gedung (PBG), izin lingkungan, dan lainnya," tegasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan penyegelan PT Eka Karya Graha yang bergerak di bidang perusahaan pembudidaya tanama yang dilakukan dengan memasang stiker serta garis segel sebagai tanda penghentian aktivitas produksi di perusahaan tersebut.
"Intinya salah satu perusahaan belum menempuh perizinan sesuai aturan yang berlaku," ujar Djoko.
Sebelumnya, hal sama diungkapkan dia, perusahaan telah beberapa kali ditegur hingga pengawasan. Tapi, teguran tidak diindahkan alias digubris sehingga dilakukan penyegelan.
"Tahapan yang sudah kita laksanakan jauh-jauh hari mulai dari teguran, peringatan. Bahkan pengawasan," terang Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur. [Arifin/Signal Cianjur]
0 Comments