Bawaslu Cianjur Sayangkan Pemasangan APK Tak Sesuai yang Ditetapkan


CIANJUR NEWS- Semua pasangan calon yang bersaing di Pilkada Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, telah menyetujui dan menetapkan lokasi pemasangan alat kampanye ( APK ). Namun, sejumlah besar APK masih ditemukan di lokasi yang dilarang, salah satunya di pepohonan.

Menurut Yana Sopyan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Cianjur, sejak awal, atau H-1 sebelum masa kampanye, Bawaslu telah mengeluarkan surat imbauan agar setiap paslon, tim, dan relawan mematuhi mekanisme, tata cara, dan prosedur kampanye yang berlaku. Dia mengungkapkannya jika pemasangan APK yang melanggar aturan terus terjadi.

UU Nomor 10/2016 dan PKPU Nomor 13/2024 tentang Tahapan Kampanye Perawatan semuanya, mulai dari metode hingga hal -hal yang diperbolehkan atau dilarang kampanye. Pada Rabu, 23 Oktober 2024, Yana menyatakan, "Ini adalah langkah mitigasi kami sebagai upaya untuk mencegah pasangan calon untuk mematuhi aturan kampanye".

Yana menyatakan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk memulai proses penindakan jika paslon, tim kampanye, dan relawan memasang APK di luar lokasi yang telah ditentukan.

Menurutnya, aspek estetika, kebersihan, dan keindahan harus dipertimbangkan saat memasang APK ini. Perda Kabupaten Cianjur tentang K3 dan PKPU Nomor 13/2024,” jelasnya.

Namun Yana menyatakan bahwa penelusuran akan dilakukan oleh Bawaslu terlebih dahulu. Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah pemasangan APK tersebut melanggar aturan kampanye.

Ungkapannya, "Penindakan yang kami lakukan pasti berdasarkan laporan atau dalam konteks pengawasan langsung."

Yana mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Cianjur memiliki pengalaman dengan Pemilu 2024 di mana mereka mencatat pemasangan APK yang tidak sesuai dengan lokasi yang ditetapkan.

Saat itu, kami mendapat bantuan dan dukungan dengan alat kerja, yang kemudian menjadi tanggung jawab kami untuk melakukan pengawasan dan pendataan. Kita menetapkan ini sebagai pelanggaran administrasi dengan memasang APK dari pasangan calon atau peserta pemilihan yang melanggar itu.

Yana menyatakan bahwa, sehubungan dengan Pilkada saat ini, itu juga dapat menjadi referensi kami untuk memulai proses pendataan terlebih dahulu di mana pasangan calon yang tidak memenuhi syarat dipasang APK. [Nada]***

Post a Comment

0 Comments