CIANJUR NEWS- Dalam kasus dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Pasirkuda, Cianjur, Jawa Barat, Satreskrim Polres Cianjur memeriksa beberapa saksi.
Menurut AKP Tono Listianto, Kasus Reskrim Polres Cianjur, ia telah menerima berkas penanganan kasus dugaan tindak pidana dari Bawaslu Cianjur.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, Rabu (23/10/2024), menyatakan bahwa beberapa saksi, termasuk ASN yang terlapor, telah dimintai keterangan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Cianjur. Selain beberapa saksi, petugas juga meminta keterangan Komisioner KPU Kabupaten Cianjur dan ahli bahasa.
"Untuk barang bukti yang kami sita, yaitu berupa satu buah flashdisk berisikan rekaman video, satu lembar surat keputusan, dan satu buah telepon genggam jenis Vivo," katanya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Cianjur, mereka segera menggelar gelar perkara penetapan tersangka dan bekerja sama dengan pihak kejaksaan.
Dia menyatakan bahwa pasal yang disanggahkan dalam hal ini adalah Pasal 188 Jo Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. [Nada]***
0 Comments