CIANJUR NEWS- Akhirnya, selebgram Rea Wiradinata membuka suara tentang dugaan rumah disita sebagai akibat dari keputusan pailit. Sebelumnya diberitakan bahwa rumahnya yang terletak di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dipasang papan sita eksekusi oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Rea menolak berita itu. Pemilik akun Instagram dengan 125 ribu pengikut tersebut berusaha memastikan bahwa rumahnya tidak disita. Dalam keterangan resmi yang dikeluarkannya pada hari Kamis, 17 Oktober 2024, dia menyatakan, "Tidak ada penyerahan terhadap aset milik saya tersebut."
Perempuan berusia 33 tahun itu kemudian berbicara tentang kasusnya dengan pengacara Noverizky, yang menyatakan bahwa dia terus melakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung.
Pemohon pailit Noverizky Triputra Pasaribu telah menganiaya saya dalam kasus ini. Dia menyatakan bahwa meskipun Arif Budiman maju sebagai anggota PKPU, dia sendiri yang berusaha menyerang.
Rea Wiradinata menyatakan bahwa dia tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikan uang Rp 2,5 miliar karena dia percaya Noverizky sengaja ingin membuat pailit.
Sebenarnya, uang yang dianggap sebagai hutang saya terhadap Noverizky sama sekali tidak pernah saya terima. Oleh karena itu, saya tidak bertanggung jawab atas hutang tersebut dan tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikannya. Dia mengatakan, "Patut diduga ada upaya kesengajaan dan rekayasa untuk mempailitkan diri saya."
Elza Syarief, pengacara Rea, mengatakan kliennya tidak pantas dipailitkan. Oleh karena itu, hal itu harus dilihat dari perspektif kemanusiaan dan hukum. Menurutnya, proses pailit masih berlangsung, namun objek bangunan rumah yang dimaksud belum bisa disita oleh kurator secara sepihak seperti itu.
Proses pemasangan rencana penyataan belum diketahui. Proses tersebut disampaikan oleh juru sita Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan didampingi oleh kurator yang ditunjuk, Janter Manurung dan Fajrin Mufilhun. Setelah pertunjukan menyatakan Rea Wiradinata terpailit, proses itu dimulai secara resmi pada 1 Juli.
Kami hanya melakukan pekerjaan kami sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Janter menyatakan bahwa pihak pengadilan sebelumnya telah melakukan pemberitahuan dan meminta saudara Rea Wiradinata menyerahkan asetnya secara sukarela.
Sementara itu, Noverizky menanggapi pernyataan Rea Wiradinata bahwa dia membantah bahwa rumah tersebut telah disita. Rea berkelit, yang membuatnya heran.
Apa yang terus ditolak? Dia telah berbohong dan mengabarkan masyarakat sekali lagi. Kurator tidak dapat menyita barang tanpa melalui proses hukum. Dia menyatakan bahwa bahkan Rea Wiradinata akan dikenakan hukuman jika mencoba mencabut spanduk atau papan sita.
Selain itu, Nove bingung dengan pernyataan Rea bahwa dia tidak pernah melakukannya. Ia mengatakan keputusan pengadilan adalah bukti yang kuat. Menurutnya, ini lebih aneh lagi. Ada bukti transfer dan ada keputusan pengadilan, jadi bagaimana bisa dianggap tidak memiliki utang?. [Nada]***
0 Comments